SuaraSulsel.id - Sidang kedua Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang ke dua ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Salah satunya eks Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Selain itu saksi lainnya adalah anggota kelompok kerja (Pokja) di Biro Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti disebut paling berperan pada proses tender proyek yang dimenangkan oleh perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
Ia diminta oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuknya.
Ada dua proyek yang diminta oleh Nurdin Abdullah kepada Sari Pudjiastuti agar dimenangkan oleh Anggu. Salah satunya adalah proyek Jalan Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai.
"Kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Biro (Sari Pudjiastuti). Beliau Bu Sari meminta agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto," kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Andi Salmiati saat itu merupakan Anggota Pokja II. Semua pokja kemudian dikumpulkan oleh Sari Pudjiastuti.
Jaksa juga sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh kontraktor melalui Sari Pudjiastuti. Andi Salmiati mengakui itu.
Ia mengatakan, usai proses tender selesai, mereka kembali dipanggil. Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang Rp 15 juta kepada setiap Anggota Pokja. Namun ia mengaku tak tahu menahu asal uang tersebut.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Selain Salmiati, saksi lain yang dihadirkan adalah Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.
Seperti diketahui, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK, M Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa