SuaraSulsel.id - Sidang kedua Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang ke dua ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Salah satunya eks Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Selain itu saksi lainnya adalah anggota kelompok kerja (Pokja) di Biro Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti disebut paling berperan pada proses tender proyek yang dimenangkan oleh perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
Ia diminta oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuknya.
Ada dua proyek yang diminta oleh Nurdin Abdullah kepada Sari Pudjiastuti agar dimenangkan oleh Anggu. Salah satunya adalah proyek Jalan Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai.
"Kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Biro (Sari Pudjiastuti). Beliau Bu Sari meminta agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto," kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Andi Salmiati saat itu merupakan Anggota Pokja II. Semua pokja kemudian dikumpulkan oleh Sari Pudjiastuti.
Jaksa juga sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh kontraktor melalui Sari Pudjiastuti. Andi Salmiati mengakui itu.
Ia mengatakan, usai proses tender selesai, mereka kembali dipanggil. Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang Rp 15 juta kepada setiap Anggota Pokja. Namun ia mengaku tak tahu menahu asal uang tersebut.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Selain Salmiati, saksi lain yang dihadirkan adalah Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.
Seperti diketahui, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK, M Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Paling banyak proyek di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tulus Persembahkan 10 Lagu Hits di Unimerz Festival 2025
-
Wakil Sulsel di Miss Universe, Dea Geraldine Angkat Derajat Pengrajin Lokal Hingga Go Global
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena