SuaraSulsel.id - Sidang kedua Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang ke dua ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi. Ada sembilan saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Salah satunya eks Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti. Selain itu saksi lainnya adalah anggota kelompok kerja (Pokja) di Biro Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti disebut paling berperan pada proses tender proyek yang dimenangkan oleh perusahaan Agung Sucipto alias Anggu.
Ia diminta oleh Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuknya.
Ada dua proyek yang diminta oleh Nurdin Abdullah kepada Sari Pudjiastuti agar dimenangkan oleh Anggu. Salah satunya adalah proyek Jalan Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai.
"Kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Biro (Sari Pudjiastuti). Beliau Bu Sari meminta agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto," kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Andi Salmiati saat itu merupakan Anggota Pokja II. Semua pokja kemudian dikumpulkan oleh Sari Pudjiastuti.
Jaksa juga sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh kontraktor melalui Sari Pudjiastuti. Andi Salmiati mengakui itu.
Ia mengatakan, usai proses tender selesai, mereka kembali dipanggil. Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang Rp 15 juta kepada setiap Anggota Pokja. Namun ia mengaku tak tahu menahu asal uang tersebut.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Akan Diperiksa KPK Hari Ini
Selain Salmiati, saksi lain yang dihadirkan adalah Yusril Mallombassang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.
Seperti diketahui, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU KPK, M Asri Irwan sebelumnya mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pertama, 150 ribu dolar Singapur sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Kembali Kirim Tim Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Bantu Aceh Timur Rp1 Miliar
-
Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja
-
Viral Dosen UIM Meludahi Kasir karena Potong Antrean: Etika Akademisi di Ruang Publik Dipertanyakan
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026