SuaraSulsel.id - Perumda Air Minum Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru. Mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat ini mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.
Adapun kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan. Yaitu dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20 setiap bulan.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Perumda Air Minum Makassar Ahsan menjelaskan, bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah.
Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor : 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran. Untuk pelanggan golongan Niaga 1 dan 2, jika terlambat dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.
Berikut daftar denda keterlambatan terbaru Perumda Air Minum Kota Makassar :
S1-S3 = Rp 20.000/bulan
R1-R3 = Rp 25.000/bulan
R4-R7 = Rp 35.000/bulan
R8-R11 = Rp 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp 50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10% dari biaya yang tercantum dalam rekening.
Ahsan menambahkan, kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.
Ahsan menambahkan selain kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat.
Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan. Untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.
Baca Juga: Waspada! Penipu Mengaku Petugas Pemadam Kebakaran Makassar
Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank Sulselbar, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan