SuaraSulsel.id - Perumda Air Minum Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru. Mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat ini mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.
Adapun kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan. Yaitu dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20 setiap bulan.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Perumda Air Minum Makassar Ahsan menjelaskan, bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah.
Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor : 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran. Untuk pelanggan golongan Niaga 1 dan 2, jika terlambat dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.
Berikut daftar denda keterlambatan terbaru Perumda Air Minum Kota Makassar :
S1-S3 = Rp 20.000/bulan
R1-R3 = Rp 25.000/bulan
R4-R7 = Rp 35.000/bulan
R8-R11 = Rp 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp 50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10% dari biaya yang tercantum dalam rekening.
Ahsan menambahkan, kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.
Ahsan menambahkan selain kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat.
Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan. Untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.
Baca Juga: Waspada! Penipu Mengaku Petugas Pemadam Kebakaran Makassar
Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank Sulselbar, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Payroll Perusahaan Jadi Lebih Efisien dengan Solusi Digital QLola by BRI
-
Panduan Lengkap Fase Registrasi Domain .ai.id untuk Publik Indonesia
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Lulusan SD Dominasi 16 Ribu Jemaah Haji Embarkasi Makassar
-
Wisata Pungut Sampah di Kota Kendari