SuaraSulsel.id - Perumda Air Minum Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru. Mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat ini mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.
Adapun kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan. Yaitu dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20 setiap bulan.
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Perumda Air Minum Makassar Ahsan menjelaskan, bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah.
Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor : 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran. Untuk pelanggan golongan Niaga 1 dan 2, jika terlambat dikenakan denda Rp 50 ribu per bulan.
Berikut daftar denda keterlambatan terbaru Perumda Air Minum Kota Makassar :
S1-S3 = Rp 20.000/bulan
R1-R3 = Rp 25.000/bulan
R4-R7 = Rp 35.000/bulan
R8-R11 = Rp 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp 50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10% dari biaya yang tercantum dalam rekening.
Ahsan menambahkan, kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.
Ahsan menambahkan selain kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat.
Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan. Untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.
Baca Juga: Waspada! Penipu Mengaku Petugas Pemadam Kebakaran Makassar
Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank Sulselbar, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP