SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti mengaku menerima suap dari kontraktor. Pada tender sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Ia sudah mengembalikan uang Rp 410 juta ke rekening KPK.
Plt Insepktorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latif mengatakan, Sari sudah disidang kode etik siang tadi. Hasil sidang diduga Sari melanggar disiplin kepegawaian.
"Hasilnya sudah kami sampaikan ke Pak Plt Gubernur. Yang bersangkutan mengakui mengambil uang (dari kontraktor) dan sudah menyetor ke rekening KPK," kata Sulkaf, Kamis, 20 Mei 2021.
Hasilnya, Plt Gubernur memilih menonaktifkan Sari Pudjiastuti mulai hari ini. Pelaksana harian (Plh) akan ditunjuk Jumat besok.
"Pertimbangannya Pak Gubernur pilih dinonaktifkan dulu. Besok pelaksana hariannya akan ditunjuk," tuturnya.
Untuk sanksinya, kata Sulkaf masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Apakah akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.
Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Sementara, untuk dua pegawai panitia tender lainnya yang turut terlibat kata Sulkaf baru akan disidang besok siang. Saat ini baru Sari Pudjiastuti saja yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Panitia Lelang Pemprov Sulsel Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Seperti diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Uang yang diterima pun sudah dikembalikan ke KPK.
Salah satunya adalah Sari Pudjiastuti. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Sari diketahui berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.
Sari Pudjiastuti bahkan terancam dipecat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sari dan dua panitia tender lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin oleh Asisten II, Muh Firda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai