SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sari Pudjiastuti mengaku menerima suap dari kontraktor. Pada tender sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Ia sudah mengembalikan uang Rp 410 juta ke rekening KPK.
Plt Insepktorat Pemprov Sulsel Sulkaf S Latif mengatakan, Sari sudah disidang kode etik siang tadi. Hasil sidang diduga Sari melanggar disiplin kepegawaian.
"Hasilnya sudah kami sampaikan ke Pak Plt Gubernur. Yang bersangkutan mengakui mengambil uang (dari kontraktor) dan sudah menyetor ke rekening KPK," kata Sulkaf, Kamis, 20 Mei 2021.
Hasilnya, Plt Gubernur memilih menonaktifkan Sari Pudjiastuti mulai hari ini. Pelaksana harian (Plh) akan ditunjuk Jumat besok.
"Pertimbangannya Pak Gubernur pilih dinonaktifkan dulu. Besok pelaksana hariannya akan ditunjuk," tuturnya.
Untuk sanksinya, kata Sulkaf masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Apakah akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.
Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Sementara, untuk dua pegawai panitia tender lainnya yang turut terlibat kata Sulkaf baru akan disidang besok siang. Saat ini baru Sari Pudjiastuti saja yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Panitia Lelang Pemprov Sulsel Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Seperti diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel. Uang yang diterima pun sudah dikembalikan ke KPK.
Salah satunya adalah Sari Pudjiastuti. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Sari diketahui berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Kemudian, Rp65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.
Sari Pudjiastuti bahkan terancam dipecat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sari dan dua panitia tender lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin oleh Asisten II, Muh Firda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR