- Unit Jatanras Polres Maros meringkus sepuluh anggota geng motor yang menyerang warga menggunakan anak panah pada Rabu, 27 Mei 2026.
- Aksi penyerangan oleh komplotan tersebut menyebabkan dua orang warga mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.
- Polisi menyita barang bukti senjata tajam dan memproses para pelaku secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
SuaraSulsel.id - Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili meringkus komplotan geng motor yang meresahkan dan menyerang warga dengan menggunakan anak panah.
Kepala Seksi Humas Polres Maros AKP Ahmad dalam keterangannya diterima di Makassar, menyebutkan para pelaku diamankan usai melakukan aksinya menyerang warga secara acak dengan menggunakan senjata tajam serta anak panah dan ketapel.
"Ada 10 orang yang diamankan. Mereka sangat meresahkan dan mereka membawa senjata tajam dan anak panah, kemudian mengancam warga, bahkan melepaskan anak panah secara acak," ujarnya, Rabu 27 Mei 2026.
Ahmad mengatakan aksi brutal komplotan ini bermula ketika para pelaku konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, mereka melakukan penyerangan ke sekelompok warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan.
“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah ke arah warga,” ungkapnya.
Dalam kejadian itu, dua orang warga dilaporkan mengalami luka tancap anak panah di bagian punggung dan tangan, mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah melepaskan anak panahnya, para pelaku langsung melarikan diri. Pihak kepolisian yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan serta pengerjaan terhadap para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, kata Ahmad, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya, di antaranya busur panah dan parang.
Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur, namun kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dengan pendampingan pihak terkait.
Baca Juga: Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
”Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Ahmad.
Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan untuk mengejar anggota geng motor lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih