Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:47 WIB
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti (baju putih) saat dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti terancam dipecat. Setelah diketahui mengembalikan uang suap tender proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sari dan dua panitia lelang lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin Asisten II, Muh Firda.

"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," kata Sudirman di kantornya, Kamis, 20 Mei 2021.

Sudirman mengaku, hasil rekomendasi nantilah yang akan jadi keputusan. Sanksi apa yang pantas dijatuhkan ke mereka bertiga.

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kabid PUPR Lampung Selatan Jadi JC

Jika sanksi sedang, maka bisa saja penurunan pangkat. Namun, jika sanksi berat akan berujung ke pemecatan.

"Sidang kode etik dulu mereka, kemudian nanti dari berita acara pemeriksaannya kita bisa tahu sanksinya. Kalau dari kode etik dinyatakan bersalah, sanksinya berat. Bisa pemecatan," tegasnya.

Diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengembalikan uang ke KPK. Salah satunya adalah Kepala Biro Sari Pudjiastuti.

Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Warga Sulsel Korban Penipuan Petugas Samsat Diminta Melapor

Sari Pudjiastuti diketahui tiga kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp 160 juta. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.

Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.

Ruangan Sari sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan.

Ia juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah tersebut. Sari rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More