SuaraSulsel.id - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti terancam dipecat. Setelah diketahui mengembalikan uang suap tender proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sari dan dua panitia lelang lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin Asisten II, Muh Firda.
"Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik," kata Sudirman di kantornya, Kamis, 20 Mei 2021.
Sudirman mengaku, hasil rekomendasi nantilah yang akan jadi keputusan. Sanksi apa yang pantas dijatuhkan ke mereka bertiga.
Jika sanksi sedang, maka bisa saja penurunan pangkat. Namun, jika sanksi berat akan berujung ke pemecatan.
"Sidang kode etik dulu mereka, kemudian nanti dari berita acara pemeriksaannya kita bisa tahu sanksinya. Kalau dari kode etik dinyatakan bersalah, sanksinya berat. Bisa pemecatan," tegasnya.
Diketahui, tiga PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengembalikan uang ke KPK. Salah satunya adalah Kepala Biro Sari Pudjiastuti.
Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kabid PUPR Lampung Selatan Jadi JC
Sari Pudjiastuti diketahui tiga kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp 160 juta. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.
Ruangan Sari sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan.
Ia juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah tersebut. Sari rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih