SuaraSulsel.id - Pegawai di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel ramai-ramai kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Beberapa pegawai yang juga panitia tender di Pemprov Sulsel pasca kejadian ini disebut menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.
Diantaranya dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sari berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi.
Setoran pertama dilakukan sari Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.
Nama Sari juga sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama Gubernur Sulsel yang kini non aktif, Nurdin Abdullah.
JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah meminta Sari agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah tender proyek. Salah satunya PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek itu dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 15,7 miliar.
Baca Juga: Mobil Dinas Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Masuk Sungai Jeneberang
Sari kemudian meminta Pokja agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto tersebut. Perusahaan lain dicarikan kesalahaannya agar bisa terdepak.
Sari sendiri hingga kini enggan berkomentar banyak. Ia mengaku akan tetap kooperatif jika dimintai keterangan.
"Terima kasih, saya ikut proses saja," jawabnya singkat.
Ruangan Sari sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan.
Ia juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin tersebut. Sari rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar