- Mahkamah Agung menolak kasasi PT Haripin Putra pada 2025 dan memerintahkan pengembalian lahan kepada PT KIMA.
- PT KIMA menempuh eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar karena pihak lawan gagal melaksanakan putusan secara sukarela.
- Putusan inkrah sengketa lahan seluas 11.903 meter persegi ini memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian investasi.
SuaraSulsel.id - Sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi antara PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan PT Haripin Putra telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6281 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 208/PDT/2025/PT MKS.
Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pengembalian objek tanah kepada PT KIMA setelah tidak dilakukan perpanjangan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Corporate Secretary PT Kawasan Industri Makassar, Fadhli Arpin, mengatakan PT KIMA menghormati setiap proses hukum yang telah berlangsung dan menjunjung tinggi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi kami, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian berusaha bagi para tenant, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.”
Perkara ini bermula dari gugatan PT Haripin Putra di Pengadilan Negeri Makassar terkait pemanfaatan objek tanah dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri seluas 11.903 meter persegi.
Atas putusan tingkat pertama, PT KIMA menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
KIMA menegaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Makassar, telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, amar putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela sehingga perusahaan menempuh mekanisme eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar sebagai langkah upaya hukum pelaksanaan putusan yang inkracht
Baca Juga: Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
Putusan inkracht tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sedang berjalan, tetapi juga dapat menjadi rujukan (Yurisprudensi) dalam penanganan perkara-perkara serupa pada masa mendatang.
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara, KIMA berkewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.
Dengan memastikan penyelesaian setiap persoalan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tenant, mitra usaha, dan pemangku kepentingan,” tutup Fadhli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?