- Mahkamah Agung menolak kasasi PT Haripin Putra pada 2025 dan memerintahkan pengembalian lahan kepada PT KIMA.
- PT KIMA menempuh eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar karena pihak lawan gagal melaksanakan putusan secara sukarela.
- Putusan inkrah sengketa lahan seluas 11.903 meter persegi ini memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian investasi.
SuaraSulsel.id - Sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi antara PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan PT Haripin Putra telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6281 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 208/PDT/2025/PT MKS.
Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pengembalian objek tanah kepada PT KIMA setelah tidak dilakukan perpanjangan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Corporate Secretary PT Kawasan Industri Makassar, Fadhli Arpin, mengatakan PT KIMA menghormati setiap proses hukum yang telah berlangsung dan menjunjung tinggi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi kami, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian berusaha bagi para tenant, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.”
Perkara ini bermula dari gugatan PT Haripin Putra di Pengadilan Negeri Makassar terkait pemanfaatan objek tanah dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri seluas 11.903 meter persegi.
Atas putusan tingkat pertama, PT KIMA menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
KIMA menegaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Makassar, telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, amar putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela sehingga perusahaan menempuh mekanisme eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar sebagai langkah upaya hukum pelaksanaan putusan yang inkracht
Baca Juga: Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
Putusan inkracht tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sedang berjalan, tetapi juga dapat menjadi rujukan (Yurisprudensi) dalam penanganan perkara-perkara serupa pada masa mendatang.
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara, KIMA berkewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.
Dengan memastikan penyelesaian setiap persoalan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tenant, mitra usaha, dan pemangku kepentingan,” tutup Fadhli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar