SuaraSulsel.id - Kenaikan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 Makassar dinilai tidak realistis. Perlu ada penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu pimpinan PT Makassar Metro Network (MMN), Sudirman mengaku pihaknya membahas soal kenaikan tarif jalan tol.
Ia mengatakan, kenaikan tarif merupakan keputusan dari Kementerian. Namun, tarif yang baru ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat.
"Ini ketetapan dari Kementerian (Perhubungan). Tentu kalau ada masukan dari masyarakat, kita akan mempelajari kembali. Kita sampaikan kepada kementerian agar ada penyesuaian," kata Sudirman Senin, 10 Mei 2021.
Namun, jika oleh Kementerian tarif tersebut sudah dianggap realistis, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi pengelola tol juga butuh dan operasional, ataupun investasi.
"Kita lihat juga, Kalau memang realistis, kita tidak bisa ubah. Tapi kita coba sampaikan dulu ke Kementerian," bebernya.
Diketahui, kenaikan tarif tol menyusul dengan pengoperasian tol Layang AP Pettarani sejak Maret lalu.
PT MMN kemudian secara resmi memberlakukan tarif baru di seluruh gerbang Tol Makassar. Tarif baru mulai berlaku sejak pekan lalu.
Kenaikannya bahkan mencapai lebih 100 persen. Untuk tarif lama di gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I, sebelumnya hanya Rp4.000, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp5.000, golongan IV dan V Rp9.000
Baca Juga: Mengintip Tol Pettarani Makassar, Proyek Triliunan Akan Diresmikan Jokowi
Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp10.000, golongan II dan III disamakan Rp14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan menjadi Rp19.000.
Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang RAMP, yang kini tarifnya hanya tiga golongan. Di gerbang RAMP Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp9.000 untuk golongan I, Rp14.000 untuk golongan dan golongan III, dan Rp21.500 untuk golongan IV, dan golongan V.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, tarif naik menjadi Rp15.000 golongan I, golongan II dan III disamakan Rp22.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp31.500.
Sementara, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan samping Jalan Tol Seksi 4. Di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha berdalih penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Begitupun untuk biaya operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional