SuaraSulsel.id - Kenaikan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 Makassar dinilai tidak realistis. Perlu ada penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu pimpinan PT Makassar Metro Network (MMN), Sudirman mengaku pihaknya membahas soal kenaikan tarif jalan tol.
Ia mengatakan, kenaikan tarif merupakan keputusan dari Kementerian. Namun, tarif yang baru ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat.
"Ini ketetapan dari Kementerian (Perhubungan). Tentu kalau ada masukan dari masyarakat, kita akan mempelajari kembali. Kita sampaikan kepada kementerian agar ada penyesuaian," kata Sudirman Senin, 10 Mei 2021.
Namun, jika oleh Kementerian tarif tersebut sudah dianggap realistis, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi pengelola tol juga butuh dan operasional, ataupun investasi.
"Kita lihat juga, Kalau memang realistis, kita tidak bisa ubah. Tapi kita coba sampaikan dulu ke Kementerian," bebernya.
Diketahui, kenaikan tarif tol menyusul dengan pengoperasian tol Layang AP Pettarani sejak Maret lalu.
PT MMN kemudian secara resmi memberlakukan tarif baru di seluruh gerbang Tol Makassar. Tarif baru mulai berlaku sejak pekan lalu.
Kenaikannya bahkan mencapai lebih 100 persen. Untuk tarif lama di gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I, sebelumnya hanya Rp4.000, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp5.000, golongan IV dan V Rp9.000
Baca Juga: Mengintip Tol Pettarani Makassar, Proyek Triliunan Akan Diresmikan Jokowi
Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp10.000, golongan II dan III disamakan Rp14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan menjadi Rp19.000.
Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang RAMP, yang kini tarifnya hanya tiga golongan. Di gerbang RAMP Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp9.000 untuk golongan I, Rp14.000 untuk golongan dan golongan III, dan Rp21.500 untuk golongan IV, dan golongan V.
Namun, setelah dilakukan penyesuaian, tarif naik menjadi Rp15.000 golongan I, golongan II dan III disamakan Rp22.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp31.500.
Sementara, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan samping Jalan Tol Seksi 4. Di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha berdalih penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Begitupun untuk biaya operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring