Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 10 Mei 2021 | 15:38 WIB
Jalan Tol AP Pettarani Kota Makassar yang akan diresmikan Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kenaikan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 Makassar dinilai tidak realistis. Perlu ada penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu pimpinan PT Makassar Metro Network (MMN), Sudirman mengaku pihaknya membahas soal kenaikan tarif jalan tol.

Ia mengatakan, kenaikan tarif merupakan keputusan dari Kementerian. Namun, tarif yang baru ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat.

"Ini ketetapan dari Kementerian (Perhubungan). Tentu kalau ada masukan dari masyarakat, kita akan mempelajari kembali. Kita sampaikan kepada kementerian agar ada penyesuaian," kata Sudirman Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Mengintip Tol Pettarani Makassar, Proyek Triliunan Akan Diresmikan Jokowi

Namun, jika oleh Kementerian tarif tersebut sudah dianggap realistis, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi pengelola tol juga butuh dan operasional, ataupun investasi.

"Kita lihat juga, Kalau memang realistis, kita tidak bisa ubah. Tapi kita coba sampaikan dulu ke Kementerian," bebernya.

Diketahui, kenaikan tarif tol menyusul dengan pengoperasian tol Layang AP Pettarani sejak Maret lalu.

PT MMN kemudian secara resmi memberlakukan tarif baru di seluruh gerbang Tol Makassar. Tarif baru mulai berlaku sejak pekan lalu.

Kenaikannya bahkan mencapai lebih 100 persen. Untuk tarif lama di gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I, sebelumnya hanya Rp4.000, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp5.000, golongan IV dan V Rp9.000

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Tiga Ruas Tol Ini Bakal Naik

Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp10.000, golongan II dan III disamakan Rp14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan menjadi Rp19.000.

Penyesuaian tarif juga terjadi pada gerbang RAMP, yang kini tarifnya hanya tiga golongan. Di gerbang RAMP Parangloe misalnya, tarif sebelumnya yakni Rp9.000 untuk golongan I, Rp14.000 untuk golongan dan golongan III, dan Rp21.500 untuk golongan IV, dan golongan V.

Namun, setelah dilakukan penyesuaian, tarif naik menjadi Rp15.000 golongan I, golongan II dan III disamakan Rp22.500, serta golongan IV dan V juga disamakan Rp31.500.

Sementara, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan samping Jalan Tol Seksi 4. Di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha berdalih penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Penerapan tarif baru tersebut dilakukan guna memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Begitupun untuk biaya operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," ujar Anwar.

Keputusan terkait penerapan tarif baru kata Anwar, didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan Tol MMN dari sebelumnya. Yakni dari 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.

"Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur," tambah Anwar.

Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif yang dibebankan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More