Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 10 Mei 2021 | 15:38 WIB
Jalan Tol AP Pettarani Kota Makassar yang akan diresmikan Presiden Jokowi / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kenaikan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang seksi 1,2 dan 3 Makassar dinilai tidak realistis. Perlu ada penyesuaian oleh Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bertemu pimpinan PT Makassar Metro Network (MMN), Sudirman mengaku pihaknya membahas soal kenaikan tarif jalan tol.

Ia mengatakan, kenaikan tarif merupakan keputusan dari Kementerian. Namun, tarif yang baru ini dikeluhkan oleh banyak masyarakat.

"Ini ketetapan dari Kementerian (Perhubungan). Tentu kalau ada masukan dari masyarakat, kita akan mempelajari kembali. Kita sampaikan kepada kementerian agar ada penyesuaian," kata Sudirman Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Mengintip Tol Pettarani Makassar, Proyek Triliunan Akan Diresmikan Jokowi

Namun, jika oleh Kementerian tarif tersebut sudah dianggap realistis, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi pengelola tol juga butuh dan operasional, ataupun investasi.

"Kita lihat juga, Kalau memang realistis, kita tidak bisa ubah. Tapi kita coba sampaikan dulu ke Kementerian," bebernya.

Diketahui, kenaikan tarif tol menyusul dengan pengoperasian tol Layang AP Pettarani sejak Maret lalu.

PT MMN kemudian secara resmi memberlakukan tarif baru di seluruh gerbang Tol Makassar. Tarif baru mulai berlaku sejak pekan lalu.

Kenaikannya bahkan mencapai lebih 100 persen. Untuk tarif lama di gerbang Cambaya, Parangloe dan Kaluku Bodoa yakni, golongan I, sebelumnya hanya Rp4.000, golongan II sebesar Rp5.000, golongan III Rp5.000, golongan IV dan V Rp9.000

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Tiga Ruas Tol Ini Bakal Naik

Setelah disesuaikan, golongan I menjadi Rp10.000, golongan II dan III disamakan Rp14.000, serta golongan IV dan V juga disamakan menjadi Rp19.000.

Load More