SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau agar ASN tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran. Karena hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
Andi Sudirman mengaku sudah mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah mewanti-wanti hal ini jauh hari.
"Kita ingin menjaga marwah bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Semua ASN tidak boleh terima parsel, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya," kata Sudirman, Jumat 5 Mei 2021.
Sudirman mengaku, hal tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugas ASN. Sudirman mengatakan bagi ASN yang menerima parsel atau bingkisan, apalagi dalam bentuk makanan maka sebaiknya diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: 4 Ide Kado Ramah Lingkungan, Cocok Diberikan saat Lebaran
"Apalagi untuk makanan yang mudah rusak atau kedaluarsa, sebaiknya disalurkan kepada yang lebih membutuhkan atau pada korban Covid-19," jelasnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Sulsel punya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat. Pelaporan soal gratifikasi juga bisa dilaporkan ke KPK secara langsung, pos atau surat elektronik, yakni www.kpk.go.id/gratifikasi dan pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
"Nanti UPG akan merekapitulasi laporan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," jelasnya.
Plt Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel Sulkaf Latief menambahkan pihaknya sudah meneruskan edaran tersebut kepada semua kepala dinas. Larangan gratifikasi soal hari raya keagamaan perlu disosialisasikan.
Dalam edaran itu juga, kata Sulkaf, ASN dilarang untuk mengajukan permintaan dana, tunjangan atau sumbangan sebagai THR atau dengan sebutan lain, yang mengatasnamakan instansi ke masyarakat atau perusahaan.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
"Kami juga sudah menerbitkan surat terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun ke ASN lingkup Pemprov Sulsel," tutupnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
-
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Paman Birin Hilang Meski Sudah Dicekal KPK
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
-
Lolos Gratifikasi Private Jet, Momen Kaesang Sesumbar Berani ke KPK dan Sentil Harun Masiku Diungkit
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup