Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 06:39 WIB
Informan ahli dan Anggota Komisi Informasi melakukan FGD keterbukaan informasi publik di Makassar, Jumat 23 April 2021 / [SuaraSulsel.id / M Yunus]

SuaraSulsel.id - Setelah melakukan pengumpulan data termasuk penyebaran kuesioner, wawancara, dan FGD Informan Ahli, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 kepada Komisi Informasi Pusat.

Tim Ahli Nasional Komisi Informasi Pusat nantinya akan mengolah laporan ini bersama dengan laporan yang berasal dari 33 (tiga puluh tiga) provinsi lainnya.

Hasil indeks akan dikirimkan kepada Presiden untuk dijadikan laporan negara yang akan ditampilkan di rapat Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Den Haag Belanda pada awal Mei atau akhir Juli, depan.

Sebelumnya, 7 (tujuh) orang anggota tim Kelompok Kerja Daerah KI Sulsel mewawancarai 9 (sembilan) orang
Informan Ahli untuk mengumpulkan jawaban dan tanggapan terkait 85 (delapan puluh lima) pertanyaan mengenai situasi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tolak Swab, Pemudik Asal Makassar Disuruh Pulang dari Jeneponto

Ketua Kelompok Kerja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Selatan 2021 Fauziah Erwin mengatakan, informan ahli yang diundang sebagai perwakilan berasal dari sektor dunia usaha, pengadilan, pemerintah, NGO, jurnalis, dan akademisi.

"Ada 34 Provinsi yang dilakukan survei, salah satunya Sulawesi Selatan," kata Fauziah Erwin, Jumat 7 Mei 2021.

Wakil Ketua Komisi Informasi pusat Hendra J Kede mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP akan disusun dengan jumlah lampiran sekitar 2 ribu.

Hendra berharap informan ahli memotret secara obyektif keterbukaan informasi di Sulawesi Selatan. Karena survei ini pertama kali dilakukan di Indonesia.

“Informan Ahli menentukan berapa nilai di Sulsel. Kita harus bersungguh-sungguh bisa memotret. Jangan ditinggi-tinggikan atau direndah-rendahkan,” katanya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Makassar 6 Mei 2021 : Hujan Lebat dan Gelombang 2,5 M

Hasil IKIP, kata Hendra, bukan untuk menghukum badan publik atau pemerintah daerah. Tapi akan dijadikan dasar untuk menyusun program atau tindakan.

“Sehingga keterbukaan informasi bisa menjadi kesejahteraan untuk masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi harus terus dijaga, agar membuat sejahtera masyarakat Sulsel. Sekaligus mengawal visi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia 5 (lima) negara kuat secara ekonomi pada tahun 2045.

Untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, Komisi Informasi atau KI Republik Indonesia melakukan Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Dalam wawancara dan diskusi kelompok yang sempat digelar, sejumlah informan mengeluhkan sistem pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan.

Proses pengadaan barang dan jasa disebut masih tertutup. Penentuan pemenang tender tidak transparan serta sulitnya mengakses dokumen pengadaan barang dan jasa meskipun pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.

Informan juga masih menyoroti aksesbilitas publik terhadap layanan informasi di badan badan publik pemerintah, khususnya bagi kelompok rentan. Seperti penyandang disabilitas.

Survei IKIP ini merupakan program prioritas 2021 Komisi Informasi. IKIP bertujuan untuk memotret kewajiban negara dalam memenuhi hak publik untuk tahu dan keterbukaan informasi.

Survei ini tidak hanya untuk melihat keseriusan badan publik pemerintah untuk terbuka atau aktif memberikan informasi publik, tapi juga akan memotret dampak keterbukaan informasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarkat. Khususnya di Sulawesi Selatan.

Hasil survei indeks keterbukaan informasi memiliki rentang nilai antara 0 sampai 100. Nilai 0 - 30 dipersepsikan keterbukaan informasi dalam "situasi buruk sekali", angka 31-59 "situasi buruk", angka 60-79 "situasi sedang" dan 90-100 "situasi baik sekali"

Load More