SuaraSulsel.id - Setelah melakukan pengumpulan data termasuk penyebaran kuesioner, wawancara, dan FGD Informan Ahli, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 kepada Komisi Informasi Pusat.
Tim Ahli Nasional Komisi Informasi Pusat nantinya akan mengolah laporan ini bersama dengan laporan yang berasal dari 33 (tiga puluh tiga) provinsi lainnya.
Hasil indeks akan dikirimkan kepada Presiden untuk dijadikan laporan negara yang akan ditampilkan di rapat Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Den Haag Belanda pada awal Mei atau akhir Juli, depan.
Sebelumnya, 7 (tujuh) orang anggota tim Kelompok Kerja Daerah KI Sulsel mewawancarai 9 (sembilan) orang
Informan Ahli untuk mengumpulkan jawaban dan tanggapan terkait 85 (delapan puluh lima) pertanyaan mengenai situasi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan.
Ketua Kelompok Kerja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sulawesi Selatan 2021 Fauziah Erwin mengatakan, informan ahli yang diundang sebagai perwakilan berasal dari sektor dunia usaha, pengadilan, pemerintah, NGO, jurnalis, dan akademisi.
"Ada 34 Provinsi yang dilakukan survei, salah satunya Sulawesi Selatan," kata Fauziah Erwin, Jumat 7 Mei 2021.
Wakil Ketua Komisi Informasi pusat Hendra J Kede mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP akan disusun dengan jumlah lampiran sekitar 2 ribu.
Hendra berharap informan ahli memotret secara obyektif keterbukaan informasi di Sulawesi Selatan. Karena survei ini pertama kali dilakukan di Indonesia.
“Informan Ahli menentukan berapa nilai di Sulsel. Kita harus bersungguh-sungguh bisa memotret. Jangan ditinggi-tinggikan atau direndah-rendahkan,” katanya.
Baca Juga: Tolak Swab, Pemudik Asal Makassar Disuruh Pulang dari Jeneponto
Hasil IKIP, kata Hendra, bukan untuk menghukum badan publik atau pemerintah daerah. Tapi akan dijadikan dasar untuk menyusun program atau tindakan.
“Sehingga keterbukaan informasi bisa menjadi kesejahteraan untuk masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, keterbukaan informasi harus terus dijaga, agar membuat sejahtera masyarakat Sulsel. Sekaligus mengawal visi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia 5 (lima) negara kuat secara ekonomi pada tahun 2045.
Untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, Komisi Informasi atau KI Republik Indonesia melakukan Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Dalam wawancara dan diskusi kelompok yang sempat digelar, sejumlah informan mengeluhkan sistem pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan.
Proses pengadaan barang dan jasa disebut masih tertutup. Penentuan pemenang tender tidak transparan serta sulitnya mengakses dokumen pengadaan barang dan jasa meskipun pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar