Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 25 April 2021 | 10:47 WIB
Informan ahli dan Anggota Komisi Informasi melakukan FGD keterbukaan informasi publik di Makassar, Jumat 23 April 2021 / [SuaraSulsel.id / M Yunus]

SuaraSulsel.id - Komisi Informasi Sulawesi Selatan mengundang 9 informan ahli untuk memberikan jawaban dan tanggapan terkait sejumlah pertanyaan. Mengenai keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan.

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan Pahir Halim mengatakan, informan ahli yang diundang sebagai perwakilan berasal dari sektor privat, pemerintah, NGO, jurnalis, dan akademisi.

"Terima kasih sudah dipercaya memilih informan ahli. Semoga indeks ini bertaraf nasional dan internasional," kata Pahir Halim, Jumat 23 April 2021.

Wakil Ketua Komisi Informasi pusat Hendra J Kede mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP akan ditulis. Dengan jumlah lampiran sekitar 2 ribu.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Pegawai BUMN, Diduga Terlibat Bom Gereja Makassar

Hasil indeks akan dikirimkan ke kepala negara untuk dijadikan laporan negara. Kemudian akan ditampilkan di rapat komisi tinggi hak asasi manusia di Belanda. "Pada awal Mei atau akhir Juli," ungkap Hendra.

Hendra berharap informan ahli bisa memotret secara obyektif keterbukaan informasi di Sulawesi Selatan. Karena survei ini pertama kali dilakukan di Indonesia.

"Infomran ahli akan menentukan berapa nilai di Sulsel. Kita harus bersungguh-sungguh bisa memotert. Jangan ditinggi-tinggikan atau direndah-rendahkan," katanya.

Hasil IKIP, kata Hendra, bukan untuk menghukum badan publik atau pemerintah daerah. Tapi akan dijadikan dasar untuk menyusun program atau tindakan.

"Sehingga keterbukaan informasi bisa menjadi kesejahteraan untuk masyarakat," katanya.

Baca Juga: Warga Sulawesi Selatan Diminta Waspada Bahaya Angin Topan

Dia mengatakan, keterbukaan informasi harus terus dijaga, agar membuat sejahtera masyarakat Sulsel. Sekaligus mengawal visi Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia 5 negara kuat secara ekonimi di 2045.

Untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, Komisi Informasi atau KI Republik Indonesia melakukan Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Ada 34 Provinsi yang dilakukan survei, salah satunya Sulawesi Selatan.

Dalam diskusi kelompok yang digelar, sejumlah informan mengeluhkan sistem pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan. Proses pengadaan barang dan jasa disebut masih tertutup. Penentuan pemenang tender tidak transparan.

Informan juga masih menyoroti aksesbilitas publik terhadap informasi. Khususnya bagi kelompok rentan. Seperti penyandang disabilitas.

Survei IKIP ini merupakan program prioritas 2021 Komisi Informasi. IKIP bertujuan untuk memotret kewajiban negara dalam memenuhi hak untuk tahu dan kebebasan informasi.

Survei ini tidak hanya untuk melihat keseriusan Lembaga publik untuk terbuka atau aktif memberikan informasi publik. Tapi juga akan memotret dampak keterbukaan informasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarkat. Khususnya di Sulawesi Selatan.

Hasil survei indeks keterbukaan informasi memiliki nilai antara 0 sampai 100. Nilai 0 sangat buruk dan 100 sangat baik. Akan diumumkan setelah laporan disusun oleh kelompok kerja.

Load More