SuaraSulsel.id - Lahan pengganti milik Pemprov Sulsel di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) masih bermasalah. Luas lahan 12,11 hektare itu tak menemui titik temu hingga kini.
Kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali melaporkan hal ini ke Korsupgah KPK wilayah IV. Ia menegaskan masalah ini harus jadi perhatian KPK karena sudah berlarut-larut.
Ia mengaku, KPK meminta Pemprov Sulsel untuk mencatat rencana aksi yang akan dilakukan tahun ini. Salah satu yang diusulkan adalah soal lahan pengganti CPI tersebut.
Kata Sudirman, paling penting soal legal standingnya. Diupayakan lahan pengganti tidak memiliki masalah.
"Kita mau tahu soal legal standing agar lebih baik, dan nanti solusinya bagaimana (dari KPK)," ujar Sudirman.
Masalah ini sudah cukup lama terjadi. PT Yasmin selaku pengelola CPI belum mengganti lahan Pemprov Sulsel seluas 12,11 ha. Sebelumnya disepakati lahan pengganti ditunjuk di Pulau Lae-lae.
Itu atas perintah Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. PT Yasmin diperbolehkan melakukan perluasan atau reklamasi di Pulau Lae-lae.
Pulau tersebut oleh Pemprov Sulsel akan dijadikan sebagai kawasan kuliner ala Jimbaran, Bali. Hanya saja, merujuk pada Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Sulsel, Lae-lae tidak masuk dalam wilayah reklamasi.
Sudirman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan tempat tersebut (Lae-lae) ke PT Yasmin. Ia khawatir akan berpotensi merusak biota laut.
Baca Juga: Belum Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali ke Bui
Plt Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief juga mengatakan, izin atas reklamasi tersebut sebetulnya sudah siap diterbitkan oleh PTSP Sulsel. Namun, kata dia, ada unsur pelanggaran dalam perencanaan tersebut.
"Pulau Lae-lae tak masuk dalam wilayah reklamasi. Makanya Pak Plt Gubernur bilang tahan itu izinnya dulu," tegas Sulkaf.
Untuk saat ini pihaknya masih mencari solusi terbaik soal masalah lahan pengganti tersebut. Plt gubernur, kata dia, juga telah melaporkan secara langsung tentang masalah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa OPD terkait diakuinya sempat menyodorkan pergub soal kawasan pariwisata, yang membolehkan pengembangan area Lae-lae. Akan tetapi mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Sulsel itu, menilai Perda lebih tinggi ketimbang Pergub.
"Mana lebih tinggi coba, perda atau pergub? Memang sesuai dengan aturan pergub, tetapi ada perda yang menegaskan kawasan itu tak masuk area reklamasi," jelasnya.
Diketahui masalah ini bermula saat proyek CPI digarap oleh PT Ciputra Surya untuk membangun perumahan elit dengan penimbunan reklamasi 157 hektare. Dengan perjanjian Pemprov Sulsel mendapat 57 hektare.
Namun belakangan BPK menemukan tidak sesuainya lahan yang diberikan ke Pemprov Sulsel. Dari 57 hektare, masih ada sekitar 12 hektare yang tersisa.
Kala itu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menjelaskan pengembang CPI ingin menyerahkan sisa lahan tersebut dengan catatan diberikan izin untuk melakukan reklamasi kembali. Karena itu, reklamasi Pulau Lae-lae jadi solusinya.
Sebelum Pulau Lae-lae, Pemprov Sulsel juga telah menunjuk beberapa lokasi sebagai lahan pengganti. Salah satunya di sekitar Stadion Barombong, namun ditolak PT Yasmin karena merasa dirugikan.
Menurut PT Yasmin, kedalaman air laut wilayah Barombong mencapai dua sampai tiga meter, sementara yang ada di area reklamasi CPI hanya 1.5 meter. Mereka ogah rugi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
Terkini
-
Indeks Demokrasi Indonesia di Sulawesi Selatan Menurun, Ini Penyebabnya!
-
Eks Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Lebih Rp1 Miliar
-
Taufan Pawe Siap Bertarung Lawan Appi di Musda Golkar Sulsel
-
Makassar Harus Perkuat Tata Kelola Sampah: Mulai dari Rumah Hingga TPA
-
Tim UI Ikut Tangani Tumpahan Minyak PT Vale di Luwu Timur