SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang dalam kasus suap urung terlaksana. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Tak hanya itu, dia juga langsung ditahan KPK, setelah kembali ditangkap, setelah bebas pada Kamis (28/4/2021) malam.
"Penetapan dan penahanan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) Bupati Kepulauan Talaud dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Perkara gratifikasi yang menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Karyoto
Karyoto menjelaskan, selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi sering melakukan pertemuan dengan sejumlah pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud di rumah dinasnya.
"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," ucap Karyoto
Saat Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi meminta komitmen fee hingga 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
Dari hasil pemberian commitment fee rekanan tersebut, dia mendapatkan uang mencapai hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama, mulai 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021. Untuk saat ini, dia akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Adapun hukuman yang akan dijerat terhadap Sri Wahyumi terkait pelanggaran Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974
-
Pertemuan Buntu, Mahasiswa Luwu Ancam Kembali Blokade Trans Sulawesi