SuaraSulsel.id - Pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota Makassar dinilai terlalu banyak. Tugasnya juga tumpang tindih dengan pegawai negeri sipil.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Pemkot Makassar saat ini punya 8.000 honorer. 3.000 orang diantaranya akan dihentikan kontraknya.
"Sedang kita persiapkan untuk evaluasinya. Jadi yang dipertahankan mungkin hanya sekitar 5.000-an," kata Kepala BKPSDM, Siswanta Attas, Kamis, 29 April 2021.
Siswanta mengatakan beban gaji untuk para pegawai kontrak ini cukup besar. Sementara sebagian dari mereka kerjanya tidak efektif.
Baca Juga: Asisten 1 Pemkot Makassar Sabri Positif Konsumsi Narkoba, Jadi Tersangka
"Makanya Pak Wali minta ada evaluasi. Yang tidak efektif akan dipangkas," sebutnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan pihaknya terpaksa melakukan pemangkasan. Pemkot Makassar hanya butuh sekitar 5.000 honorer.
"Idealnya pegawai kontrak hanya lima ribu saja. Karena Kota Makassar punya banyak kendala. Seperti pegawai pensiun tiap tahun, ini gunakan resetting," jelasnya.
Langkah itu diambil Danny Pomanto karena mengangap kinerja mereka belum maksimal. Terlebih, menjadi beban operasional.
"Ini kan potensi kontrak besar juga, tapi kalau salah-salah tidak efektif (terlalu banyak) operasional bisa jadi bengkak," ujarnya.
Baca Juga: 8 Ribu Tenaga Kontrak di Kota Makassar Akan Dites Ulang Kemampuannya
Dia mengatakan evaluasi kinerja dilakukan terlebih dahulu. Caranya melakukan seleksi ulang atau asesmen.
Danny menginginkan resetting tenaga honorer dilakukan paling lambat Juni 2021. Lebih cepat lebih bagus.
"Biar tengah jalanpun saya ini bisa. Karena kita tidak punya waktu lagi. Saya kira semester pertama Juni, saya canangkan itu Juni sudah harus lari semua," katanya.
Pemkot masih mencari formula yang tepat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Dari segi pengangkatan pegawai kontrak, menurutnya aturan itu perlu dikaji ulang.
"Misalnya, ada kepala dinas diperkenankan mengangkat pegawai honorer. Ini yang saya mau lihat apakah efektif atau tidak dan kelihatannya tidak efektif. Karena ada selisih tiga ribu orang yang kita temukan sementara," jelasnya.
Selanjutnya mengenai administrasi baik keuangan, kontrak kerja dan lainnya. Danny menambahkan kendala pemangkasan yaitu kontrak para tenaga honorer baru berakhir pada Desember 2021.
"Saya pikir kemarin itu mereka berakhir April, rupanya anggaran cair itu April, berakhir Desember. Jadi, saya kira memang butuh waktu untuk menelusuri ini barang-barang," sambungnya.
Setelah dievaluasi dan diangkat yang baru, mereka bahkan dilebur dan akan berganti dalam konsep Laskar Pelayanan Publik Integritas atau Laskar Pelangi.
"Maka, setelah itu baru kita perbaiki regulasinya. Yang jelas idenya sudah ada bikin Laskar Pelangi atau Laskar Pelayanan Publik Berintegritas," terang Danny.
Berita Terkait
-
Darurat Investor: Umur Nissan Cuma Tinggal Setahun Lagi?
-
Boikot McDonald's Memperburuk Keuangan Sosro, Bakal Ada PHK Massal?
-
Full Senyum! Prabowo Umumkan Guru Honorer Dapat Tunjangan Rp 2 Juta di Hari Guru Nasional
-
Potret Pak Ribut, Guru Honorer Viral yang Gak Percaya Sapi Makan Martabak
-
Ironi Hari Guru: Gubernur Bengkulu Manfaatkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!