Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 28 April 2021 | 13:46 WIB
Polisi menetapkan Asisten 1 Pemkot Makasar Sabri dan 3 orang ASN sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Hasil uji laboratorium forensik Polrestabes Makassar memperlihatkan hasil tes urine Asisten 1 Pemkot Makassar Sabri positif mengandung metamfetamin. Sama seperti kandungan dalam sabu-sabu yang disita sebelumnya.

Polisi pun menetapkan Sabri dan tiga orang rekannya yang juga ASN di Pemkot Makassar sebagai tersangka. Karena tes urine juga menunjukkan hasil positif.

Tiga orang ASN yang ikut ditangkap bersama Sabri adalah M Yarman, Irwan Miladji, dan Syafruddin.

“Kemarin tes urine sudah keluar dari labfor. Hasilnya positif mengandung metamfetamin," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Pesantren An Nahdlah Jadi Oasis di Tengah Kekalutan Kota Makassar

Kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun akan segera dikirim ke kejaksaan.

Di Pemkot Makassar, Sabri adalah Asisten I, M Yarman Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Syafruddin Kasubag Tata Pemerintahan dan Irwan Miladji Kkepala Bidang di Dinas Kearsipan Makassar.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun meradang. Mendengar empat orang pejabat di Pemkot Makassar diamankan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Danny Pomanto, jika terbukti, perilaku mereka sudah merusak nama baik institusi. Apalagi di bulan suci ramadhan ini, tentu kesalahannya fatal.

 "Kita tentu prihatin, ini kesalahan fatal. Seharusnya sebagai pejabat tinggi dan ASN bisa menjadi contoh masyarakat," ujar Danny, Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Makassar 15 Ramadhan 1442 H, Selasa 27 April 2021

Ia mengatakan siapapun yang terlibat narkoba tidak dibenarkan. Tidak peduli apakah orang terdekatnya atau bukan.

Load More