SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penyalahgunaan narkoba akan diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
“Kalau dia sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti akan diberhentikan dari jabatannya. Ini merupakan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan seperti ini,” ungkap Danny Pomanto, Rabu 28 April 2021.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, empat ASN Pemkot Makassar yang terjerat kasus narkoba berdasarkan hasil uji laboratorium forensik antara lain Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, ASn Syafruddin, dan Irwan Miladji dari Dinas Kearsipan Kota Makassar.
Danny Pomanto mengaku, sebelumnya dirinya juga telah menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar untuk mengantisipasi pelimpahan tugas. Minimal menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau dalam bentuk yang sama untuk menggantikan tugas-tugas mereka.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Makassar 16 Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu 28 April 2021
“Karena sudah tersangka maka tindakan hukum kepegawaiannya akan kita lakukan,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap tersangka. Setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan hasil positif.
“Keempatnya sudah tersangka. Hasil laboratorium bahwasanya keempatnya positif metamfetamin,” pungkasnya.
Yudi mengatakan, dengan penetapan tersangka terhadap empat ASN Pemerintah Kota Makassar tersebut, maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga segera memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah memastikan hasil pemeriksaan urine dan beberapa gram sabu dari laboratorium forensik dinyatakan positif.
Baca Juga: Coba Kabur dari Polisi, Pengedar Sabu di HSU Akhirnya Tak Berkutik
“Selanjutnya SPDP akan kami kirimkan ke JPU untuk bisa segera kami proses. Hari ini mungkin sudah kami kirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
-
Ceritakan Pengalaman Tertangkap karena Narkoba, Cara Bicara Epy Kusnandar Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang