SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari lalu. Sehari setelah dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo Tanto mengatakan, yang bersangkutan jadi tahanan Lapas Makassar mulai Senin, 26 April 2021. Agung jadi tahanan titipan.
"Iya betul. Yang bersangkutan jadi tahanan titipan KPK mulai hari ini," kata Hernowo saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id
Agung Sucipto, kata Hernowo, juga langsung dimasukkan kedalam penjara. Ia akan dikarantina mandiri selama dua pekan.
"Setelahnya baru akan dilakukan pemeriksaan. Karantina dua minggu dulu," tambahnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan, berkas perkara Agung Sucipto sudah lengkap alias P21. Itulah mengapa Agung Sucipto bisa dipindahkan ke Makassar.
"Sesuai dengan hasil penelitian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ali Fikri.
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.
Baca Juga: Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI
"Senin, 26 April 2021, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka Agung Sucipto," bebernya.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," lanjutnya lagi.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Disemprot Zulkifli Hasan Soal Sampah, Wali Kota Makassar Ungkap Kendala PSEL Makassar