SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari lalu. Sehari setelah dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo Tanto mengatakan, yang bersangkutan jadi tahanan Lapas Makassar mulai Senin, 26 April 2021. Agung jadi tahanan titipan.
"Iya betul. Yang bersangkutan jadi tahanan titipan KPK mulai hari ini," kata Hernowo saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id
Agung Sucipto, kata Hernowo, juga langsung dimasukkan kedalam penjara. Ia akan dikarantina mandiri selama dua pekan.
"Setelahnya baru akan dilakukan pemeriksaan. Karantina dua minggu dulu," tambahnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan, berkas perkara Agung Sucipto sudah lengkap alias P21. Itulah mengapa Agung Sucipto bisa dipindahkan ke Makassar.
"Sesuai dengan hasil penelitian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ali Fikri.
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.
Baca Juga: Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI
"Senin, 26 April 2021, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka Agung Sucipto," bebernya.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," lanjutnya lagi.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Viral Siswa Aniaya Guru Disaksikan Polisi, Publik Geram!
-
Kapal Pinisi dari Makassar Jadi Sumber PAD di Kalimantan Selatan
-
Belanja Hemat: Minyak Goreng SunCo 2L Turun Harga di Alfamart
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan