SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari lalu. Sehari setelah dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo Tanto mengatakan, yang bersangkutan jadi tahanan Lapas Makassar mulai Senin, 26 April 2021. Agung jadi tahanan titipan.
"Iya betul. Yang bersangkutan jadi tahanan titipan KPK mulai hari ini," kata Hernowo saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id
Agung Sucipto, kata Hernowo, juga langsung dimasukkan kedalam penjara. Ia akan dikarantina mandiri selama dua pekan.
"Setelahnya baru akan dilakukan pemeriksaan. Karantina dua minggu dulu," tambahnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan, berkas perkara Agung Sucipto sudah lengkap alias P21. Itulah mengapa Agung Sucipto bisa dipindahkan ke Makassar.
"Sesuai dengan hasil penelitian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ali Fikri.
Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.
Baca Juga: Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI
"Senin, 26 April 2021, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka Agung Sucipto," bebernya.
"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," lanjutnya lagi.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.
"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD