"Gubernur kan non aktif, otomatis staf untuk membantu gubernur itu berhenti dengan sendirinya. Yang lanjutkan staf khusus wagub," jelasnya.
Penonaktifan staf khusus juga berlaku hingga ada putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus Nurdin Abdullah. Jika divonis bebas murni, maka staf khusus bisa kembali.
Namun, jika tidak, maka staf khusus akan diberhentikan. Gaji mereka, kata Wawan juga tetap dianggarkan di APBD hingga akhir tahun.
"Dinonaktifkan untuk menghindari adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Gajinya juga kita tidak potong, tidak dihilangkan sampai akhir tahun. tetap ada dalam APBD," sebutnya.
Baca Juga: Proyek Siluman Pemprov Sulsel Terbongkar, ACC : Mafia Proyek Bermain
Bagaimana soal besaran gajinya? Wawan mengaku tak tahu soal nominal gaji staf khusus tersebut. Itu kewenangan Badan Keuangan.
"Saya tidak bisa konfirmasi soal besarannya. Itu di keuangan punya tugas. Memang ada dibuatkan SK soal gajinya untuk stafsus dan TGUPP," ucapnya.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Sulsel Amson Padolo mengatakan gaji semua staf khusus di Pemprov Sulsel Rp 8,5 juta. Pihaknya sudah mengkonfirmasi ke bagian keuangan.
"Jadi bukan Rp 18 juta, tapi hanya Rp 8,5 juta," ujar Amson Padolo.
Kecuali untuk juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Memang kata Amson gaji Jubir cukup tinggi, yakni Rp 25 juta.
Baca Juga: Proyek Pedestrian Pemprov Sulsel di CPI Bodong, KPK Diminta Telusuri
"Iya betul Rp 25 juta, tetapi belum dibayar sampai sekarang karena SK-nya belum keluar saat Pak Nurdin ditangkap," jelasnya.
Amson mengaku Veronica mulai aktif bekerja sebagai juru bicara sejak bulan Oktober. Pihaknya juga masih meminta kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) soal besarannya.
"Kami minta kajian TAPD apakah bisa dibayarkan dengan gaji sebesar itu atau harus dikurangi," tandasnya.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Sudirman Sulaiman mengatakan pembayaran honor mereka bisa jadi temuan jika tidak dihentikan. Makanya harus diberhentikan.
"Itu kan tugas yang melekat ke orang. Kita harus nonaktifkan sementara sambil menunggu proses-proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB