Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 April 2021 | 16:05 WIB
Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar / [Foto Humas Pemprov Sulsel / Jen]

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menonaktifkan sembilan staf khusus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Penonaktifan dilakukan sejak bulan Maret 2021.

Darmawan Bintang mengatakan, penonaktifan sudah sesuai aturan. Pihaknya tidak bisa membayar honor staf khusus.

"Tidak ada outputnya, makanya untuk sementara yang bersangkutan tidak bisa dibayar honornya. Kita nonaktifkan," kata Andi Darmawan Bintang, Rabu, 21 April 2021.

Darmawan mengaku dalam SK, staf khusus di Pemprov Sulsel sudah dibagi. Sembilan orang melekat di gubernur, dan sembilan lainnya di wakil gubernur.

Baca Juga: Proyek Siluman Pemprov Sulsel Terbongkar, ACC : Mafia Proyek Bermain

Saat ini, kata Wawan, situasinya berbeda. Nurdin Abdullah sedang dinonaktifkan menjadi Gubernur, sehingga tugas staf khususnya juga menyesuaikan.

"Gubernur kan non aktif, otomatis staf untuk membantu gubernur itu berhenti dengan sendirinya. Yang lanjutkan staf khusus wagub," jelasnya.

Penonaktifan staf khusus juga berlaku hingga ada putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus Nurdin Abdullah. Jika divonis bebas murni, maka staf khusus bisa kembali.

Namun, jika tidak, maka staf khusus akan diberhentikan. Gaji mereka, kata Wawan juga tetap dianggarkan di APBD hingga akhir tahun.

"Dinonaktifkan untuk menghindari adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Gajinya juga kita tidak potong, tidak dihilangkan sampai akhir tahun. tetap ada dalam APBD," sebutnya.

Baca Juga: Proyek Pedestrian Pemprov Sulsel di CPI Bodong, KPK Diminta Telusuri

Bagaimana soal besaran gajinya? Wawan mengaku tak tahu soal nominal gaji staf khusus tersebut. Itu kewenangan Badan Keuangan.

Load More