SuaraSulsel.id - Empat paket proyek tidak tercatat di Dokumen Pelaksanaan anggaran (DPA) 2021 dihentikan Pemprov Sulsel.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina mengatakan, proyek tersebut harus dihentikan. Ada konsekuensi hukum yang terjadi jika dilanjutkan.
Rahman Pina mengaku heran, Pemprov Sulsel tidak meloloskan proyek tersebut di tahun 2021. Padahal, pelaksanaan tendernya sudah ada di tahun 2020.
"Sialnya di 2020 ada, tiba-tiba tidak ada dalam tahun ini. Ini kesalahan Pemprov Sulsel, tapi yang disalahkan pihak ketiga," kata Rahman Pina saat menggelar rapat bersama kontraktor dan perwakilan Pemprov Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Rabu 21 April 2021.
Empat proyek itu, pertama, Jalan Burung-burung - Benteng Gajah - Carangki - Bantimurung sepanjang 2,5 km dengan anggaran Rp 11, 4 miliar. Paket ini dimenangkan PT Yabes Sarana Mandiri.
Kedua, pengerjaan Jalan Solo - Paneki di Sengkang. Anggarannya Rp 22,9 miliar.
Ketiga, proyek jalan di Kawasan CPI dengan anggaran Rp 26,8 miliar. Dimenangkan PT Tiga Bintang Groyasatana.
Dan keempat, pedestrian di Kawasan CPI senilai Rp 1,4 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Sumber Reski Abadi.
Nilai total keseluruhan proyek Rp 62,5 miliar.
Baca Juga: Proyek Pedestrian Pemprov Sulsel di CPI Bodong, KPK Diminta Telusuri
Empat proyek ini ternyata sudah berproses di tahun 2020. Dua proyek ditandatangani kontraknya di tahun yang sama.
Karena dianggarkan di anggaran perubahan, pengerjaannya tidak rampung. Terpaksa harus menyebrang ke tahun 2021.
"Jadi proyek ini legal di tahun 2020, tapi ilegal di tahun 2021. Layaknya kalau mau dilanjut 2021, harus masuk (DPA)," jelasnya.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sari Pudjiastuti mengaku paket proyek tersebut memang ditender pada tahun 2020. Tahun ini sudah tidak karena tidak masuk dalam DPA 2021.
"DPA adalah satu syarat atau dokumen yang harus dilaporkan pada saat pengumpulan tender, harus ada DPA nya. Kita tidak tender kalau tidak ada," jelas Sari.
Seharusnya pekerjaan itu rampung di tahun 2020 karena lelang kontrak tahun tunggal (hanya di 2020). Bukan proyek tahun jamak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan
-
PT Vale Tegaskan Tak Terlibat Rencana Markas TNI-AD di Tanamalia
-
Dasco Akan Tertibkan Yasika Aulia, Anak Anggota DPRD Sulsel yang Dijuluki 'Ratu Dapur' MBG
-
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri