SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel memberhentikan juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK.
Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dikabarkan sempat kaget. Saat melihat daftar gaji Veronica Moniaga. Pemprov Sulsel harus merogoh Rp 25 juta per bulan untuk membayar juru bicara Nurdin Abdullah.
Informasi yang diperoleh, pejabat di Pemprov Sulsel belum mau menyetujui besaran gaji ini. Sehingga belum dicairkan.
Nama staf khusus lain yang diberhentikan adalah menantu Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Zulham Arief.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel juga diketahui sudah menarik kendaraan operasional yang dipakai oleh para staf khusus selama ini.
Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Aryati mengaku langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel sudah tepat. Jika tidak diberhentikan, maka akan menimbulkan kerugian negara.
Termasuk soal kendaraan dinas yang dipakai staf khusus. KPK bahkan sempat meminta agar ini ditertibkan.
Menurut Niken, di daerah lain tidak ada seperti itu. "Dalam aturan memang dibolehkan, asal ada diatur dalam peraturan kepala daerah. Tapi ini tidak lazim, di daerah lain belum ada," katanya.
Gaji Putri Nurdin Abdullah
Baca Juga: Pembangunan Stadion Mattoanging Makin Tidak Jelas, Anggarannya Tidak Ada
Putri Fatima Nurdin, anak Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah juga dinonaktifkan sebagai staf khusus di Pemprov Sulsel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan staf khusus. SK itu ditandatangani langsung Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penonaktifan dilakukan karena ada beberapa alasan. Selain soal beban gaji, mereka juga diketahui sudah tidak bekerja.
"Bisa jadi temuan jika honornya terus dibayarkan," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda Sulsel, Andi Rahmi Bahariwaty, Rabu 21 April 2021.
Mereka sudah tidak aktif bekerja semenjak Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kata Rahmi, status mereka ditangguhkan hingga ada putusan hukum. Selama itu pula gaji mereka tidak akan dibayarkan.
Pada aturannya, staf khusus memang bekerja untuk mendampingi gubernur yang masih aktif bekerja. Namun karena tersandung kasus, mau tidak mau pihaknya mengeluarkan SK penonaktifan.
"Mereka juga tidak bekerja jadi kami pending. Makanya yang ada saat ini dari staf khusus Wagub saja," jelasnya.
SK pengangkatan staf khusus baik Gubernur dan Wagub termaktub dalam satu SK. Ada sembilan orang yang melekat di gubernur non aktif, termasuk Putri Fatimah Nurdin. Kemudian 10 orang yang melekat untuk Wagub.
Putri Nurdin Abdullah diketahui aktif mendampingi Nurdin Abdullah beberapa bulan terakhir. Gajinya sangat besar sebagai staf khusus. Rp 8,5 juta per bulan. (Ralat : sebelumnya tertulis Rp 18 juta per bulan])
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024