SuaraSulsel.id - Empat paket proyek tidak tercatat di Dokumen Pelaksanaan anggaran (DPA) 2021 dihentikan Pemprov Sulsel.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina mengatakan, proyek tersebut harus dihentikan. Ada konsekuensi hukum yang terjadi jika dilanjutkan.
Rahman Pina mengaku heran, Pemprov Sulsel tidak meloloskan proyek tersebut di tahun 2021. Padahal, pelaksanaan tendernya sudah ada di tahun 2020.
"Sialnya di 2020 ada, tiba-tiba tidak ada dalam tahun ini. Ini kesalahan Pemprov Sulsel, tapi yang disalahkan pihak ketiga," kata Rahman Pina saat menggelar rapat bersama kontraktor dan perwakilan Pemprov Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Rabu 21 April 2021.
Empat proyek itu, pertama, Jalan Burung-burung - Benteng Gajah - Carangki - Bantimurung sepanjang 2,5 km dengan anggaran Rp 11, 4 miliar. Paket ini dimenangkan PT Yabes Sarana Mandiri.
Kedua, pengerjaan Jalan Solo - Paneki di Sengkang. Anggarannya Rp 22,9 miliar.
Ketiga, proyek jalan di Kawasan CPI dengan anggaran Rp 26,8 miliar. Dimenangkan PT Tiga Bintang Groyasatana.
Dan keempat, pedestrian di Kawasan CPI senilai Rp 1,4 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Sumber Reski Abadi.
Nilai total keseluruhan proyek Rp 62,5 miliar.
Baca Juga: Proyek Pedestrian Pemprov Sulsel di CPI Bodong, KPK Diminta Telusuri
Empat proyek ini ternyata sudah berproses di tahun 2020. Dua proyek ditandatangani kontraknya di tahun yang sama.
Karena dianggarkan di anggaran perubahan, pengerjaannya tidak rampung. Terpaksa harus menyebrang ke tahun 2021.
"Jadi proyek ini legal di tahun 2020, tapi ilegal di tahun 2021. Layaknya kalau mau dilanjut 2021, harus masuk (DPA)," jelasnya.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sari Pudjiastuti mengaku paket proyek tersebut memang ditender pada tahun 2020. Tahun ini sudah tidak karena tidak masuk dalam DPA 2021.
"DPA adalah satu syarat atau dokumen yang harus dilaporkan pada saat pengumpulan tender, harus ada DPA nya. Kita tidak tender kalau tidak ada," jelas Sari.
Seharusnya pekerjaan itu rampung di tahun 2020 karena lelang kontrak tahun tunggal (hanya di 2020). Bukan proyek tahun jamak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh
-
Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun