Kecuali dalam prosesnya ada kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberi kesempatan jika pekerjaan tidak rampung jelang akhir tahun. Biasanya, kontraktor diberi perpanjangan waktu selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai.
"Kebijakan itu diberikan untuk pekerjaan yang progresnya hampir rampung. Tapi ini tidak ada penyampaian oleh PPK," jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Rudy Djamaluddin tidak hadir dalam rapat tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang sakit.
Rapat diwakili Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Nihaya. Namun, ia tak berkomentar banyak. Nihaya mengaku tidak tahu ada tanda tangan kontrak kala itu. Padahal jelas-jelas tidak diusulkan.
"Kami tidak tahu alasan sebenarnya kenapa mereka tandatangan kontrak," tuturnya singkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Dari Kubangan Jadi Mulus: Pemprov Sulsel Kucurkan Rp20 Miliar Benahi Jalan Pinrang
-
Profil Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Dilaporkan Aniaya ASN
-
Paket Misterius di Bandara Makassar: 65 Proyektil Amunisi
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!