Kecuali dalam prosesnya ada kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberi kesempatan jika pekerjaan tidak rampung jelang akhir tahun. Biasanya, kontraktor diberi perpanjangan waktu selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai.
"Kebijakan itu diberikan untuk pekerjaan yang progresnya hampir rampung. Tapi ini tidak ada penyampaian oleh PPK," jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Rudy Djamaluddin tidak hadir dalam rapat tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang sakit.
Rapat diwakili Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Nihaya. Namun, ia tak berkomentar banyak. Nihaya mengaku tidak tahu ada tanda tangan kontrak kala itu. Padahal jelas-jelas tidak diusulkan.
"Kami tidak tahu alasan sebenarnya kenapa mereka tandatangan kontrak," tuturnya singkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal