- Polri menyatakan penangkapan jurnalis Royman R Hamid di Morowali murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran.
- Polri telah mengomunikasikan kepada Dewan Pers bahwa penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.
- Penangkapan Polres Morowali didasarkan pada bukti kuat dugaan pembakaran kantor RCP di Desa Torete.
SuaraSulsel.id - Polri menegaskan bahwa penangkapan seorang jurnalis di Morowali bernama Royman R Hamid yang videonya saat ini viral di media sosial, tidak terkait dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis dan merupakan murni pidana.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (7/1).
Ia mengatakan sebagai bentuk komitmen, Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.
Selain itu, pihaknya telah meminta Kapolres Morowali untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap R murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain.
Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
Alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation