SuaraSulsel.id - Proyek siluman di lingkup Pemprov Sulsel terbongkar. Empat paket proyek bermasalah itu ternyata atas inisiatif Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Edy Rahmat menandatangani dokumen pengerjaan itu pada bulan Februari 2021. Dua minggu sebelum dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf Latief mengaku, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sempat menyurat ke Inspektorat. Soal empat paket proyek ini. Saat itu dirinya belum menjabat.
Posisi Inspektorat kala itu masih dipegang oleh Pelaksana Tugas, Sri Wahyuni. Menurut Sulkaf, Inspektorat sedari awal meminta agar proyek yang diajukan jangan dikerjakan.
Namun, dinas PUTR ngotot. Proyek dikerjakan secara diam-diam. Pengerjaan pun masih berlanjut, hingga akhirnya Sri Wahyuni diganti.
Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sulkaf melihat ternyata ada proyek bermasalah di Dinas PUTR. Nilainya fantastis. Hingga puluhan miliar.
Ia kemudian meminta agar proyek ini dihentikan. Alasannya, tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kami jelas menjawab bahwa jangan teken kontrak kalau tidak ada di DPA. Juga bukan proyek yang mendesak," ujar Sulkaf, Senin, 19 April 2021.
"Jadi waktu saya masuk ditanya lagi, saya jawab bahwa itu tidak ada di DPA. Hentikan," jelasnya lagi.
Baca Juga: KSP Kembali Ingatkan Pemprov Sulsel, Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api
Ia kemudian menolak untuk meninjau atau mereview proyek ilegal ini. Menurutnya, inspektorat sedari awal sudah memberi peringatan.
Kata Sulkaf, Dinas PUTR harus bertanggungjawab ke rekanan. Pemprov Sulsel menyatakan tidak mau campur tangan.
"Saya tidak mau urus, kalau saya tinjau ke sana berarti saya akui. Itu urusannya PUTR selesaikan. Pokoknya kalau tidak ada di DPA kita, tidak urus," tegas Sulkaf.
Salah satu proyek siluman yang dimaksud adalah penanganan jalan ke kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Panjangnya 5,8 km.
Namun, jika tidak melalui review Inspektorat, bagaimana bisa proyek tersebut bisa lolos tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa?
Dari hasil pantauan di aplikasi LPSE, proyek ini ditender pada bulan September 2020. Pengerjaan dilakukan oleh PT Mulia Trans Marga dengan nilai penawaran Rp 38 miliar lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI