SuaraSulsel.id - Proyek siluman di lingkup Pemprov Sulsel terbongkar. Empat paket proyek bermasalah itu ternyata atas inisiatif Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Edy Rahmat menandatangani dokumen pengerjaan itu pada bulan Februari 2021. Dua minggu sebelum dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf Latief mengaku, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sempat menyurat ke Inspektorat. Soal empat paket proyek ini. Saat itu dirinya belum menjabat.
Posisi Inspektorat kala itu masih dipegang oleh Pelaksana Tugas, Sri Wahyuni. Menurut Sulkaf, Inspektorat sedari awal meminta agar proyek yang diajukan jangan dikerjakan.
Baca Juga: KSP Kembali Ingatkan Pemprov Sulsel, Percepat Pembangunan Jalur Kereta Api
Namun, dinas PUTR ngotot. Proyek dikerjakan secara diam-diam. Pengerjaan pun masih berlanjut, hingga akhirnya Sri Wahyuni diganti.
Usai ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, Sulkaf melihat ternyata ada proyek bermasalah di Dinas PUTR. Nilainya fantastis. Hingga puluhan miliar.
Ia kemudian meminta agar proyek ini dihentikan. Alasannya, tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Kami jelas menjawab bahwa jangan teken kontrak kalau tidak ada di DPA. Juga bukan proyek yang mendesak," ujar Sulkaf, Senin, 19 April 2021.
"Jadi waktu saya masuk ditanya lagi, saya jawab bahwa itu tidak ada di DPA. Hentikan," jelasnya lagi.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan
Ia kemudian menolak untuk meninjau atau mereview proyek ilegal ini. Menurutnya, inspektorat sedari awal sudah memberi peringatan.
Kata Sulkaf, Dinas PUTR harus bertanggungjawab ke rekanan. Pemprov Sulsel menyatakan tidak mau campur tangan.
"Saya tidak mau urus, kalau saya tinjau ke sana berarti saya akui. Itu urusannya PUTR selesaikan. Pokoknya kalau tidak ada di DPA kita, tidak urus," tegas Sulkaf.
Salah satu proyek siluman yang dimaksud adalah penanganan jalan ke kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Panjangnya 5,8 km.
Namun, jika tidak melalui review Inspektorat, bagaimana bisa proyek tersebut bisa lolos tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa?
Dari hasil pantauan di aplikasi LPSE, proyek ini ditender pada bulan September 2020. Pengerjaan dilakukan oleh PT Mulia Trans Marga dengan nilai penawaran Rp 38 miliar lebih.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan