SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meradang. Ia menemukan sejumlah paket proyek siluman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Salah satu proyek siluman itu adalah pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Proyek tersebut tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2020.
Sudirman terpaksa menghentikan. Padahal, pengerjaannya belum selesai. Anggarannya Rp 38 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 5 Km lebih.
Proyek ini disebut tidak masuk dalam APBD 2020. Sumber SuaraSulsel.id di Dinas PUTR Sulsel mengaku, harus mengerjakan proyek tersebut karena perintah Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Baru-baru ini, Nurdin Abdullah diketahui membeli lahan di area Pucak. Ia sempat meninjau proyek tersebut sebelum dicokok KPK.
Rencananya untuk pembangunan vila. Nurdin Abdullah juga ingin kawasan Pucak jadi pusat pengembangan ternak nantinya.
Selain perbaikan jalan, ada tiga lagi proyek infrastruktur lainnya yang tak masuk dalam DPA, namun dikerjakan. Masalah ini bahkan sudah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK).
"Betul, sedang dalam pemeriksaan. Namun kami tidak mungkin membeberkan hasil pemeriksaan," kata Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, Sabtu, 17 April 2021.
Andi Sudirman mengaku terpaksa menghentikan pengerjaan proyek tersebut. Jika dilanjutkan tentu bermasalah.
Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Sulsel, KPK Endus Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah
Ia juga meminta agar tak ada pembayaran ke rekanan. Selain itu kontrak mereka harus diputus. Alasannya karena tak sesuai regulasi.
Bastian Lubis, Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara melihat ini tindakan pidana. Hal tersebut melanggar Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Jelas menyalahi aturan. Ini pidana, tidak ada anggarannya tapi dikerjakan," kata Bastian.
Bastian mengatakan rekanan boleh saja menuntut, tapi tidak boleh ke Pemprov. Mereka harus mendesak Kepala Dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun pejabat pembuat komitmen yang bertandatangan.
Pembayarannya pun tak boleh pakai APBD. Biar sepeser rupiah. Kepala OPD terkait yang harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi kepada rekanan.
"Melalui apa dibayar, ya dipotong gajinya atau yang lain. Tapi tidak boleh bayar rekanan pakai APBD. Rekanan boleh tuntut yang tandatangani berita acara, yang membuat kontrak. Atas nama jabatannya, nanti yang bayar, yang buat kontrak," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel