Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 17 April 2021 | 21:34 WIB
Nurdin Abdullah saat meninjau jalan yang akan dibangun menuju Pucak Maros. Belakangan diketahui proyek ini tidak terdaftar dalam DPA / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meradang. Ia menemukan sejumlah paket proyek siluman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Salah satu proyek siluman itu adalah pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Proyek tersebut tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2020. 

Sudirman terpaksa menghentikan. Padahal, pengerjaannya belum selesai. Anggarannya Rp 38 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 5 Km lebih. 

Proyek ini disebut tidak masuk dalam APBD 2020. Sumber SuaraSulsel.id di Dinas PUTR Sulsel mengaku, harus mengerjakan proyek tersebut karena perintah Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah

Baca Juga: Dalami Kasus Gubernur Sulsel, KPK Endus Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah

Baru-baru ini, Nurdin Abdullah diketahui membeli lahan di area Pucak. Ia sempat meninjau proyek tersebut sebelum dicokok KPK.

Rencananya untuk pembangunan vila. Nurdin Abdullah juga ingin kawasan Pucak jadi pusat pengembangan ternak nantinya.

Selain perbaikan jalan, ada tiga lagi proyek infrastruktur lainnya yang tak masuk dalam DPA, namun dikerjakan. Masalah ini bahkan sudah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK). 

"Betul, sedang dalam pemeriksaan. Namun kami tidak mungkin membeberkan hasil pemeriksaan," kata Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, Sabtu, 17 April 2021.

Andi Sudirman mengaku terpaksa menghentikan pengerjaan proyek tersebut. Jika dilanjutkan tentu bermasalah.

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Agung Sucipto

Ia juga meminta agar tak ada pembayaran ke rekanan. Selain itu kontrak mereka harus diputus. Alasannya karena tak sesuai regulasi.

Load More