Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 18 April 2021 | 04:00 WIB
Nurdin Abdullah saat meninjau jalan yang akan dibangun menuju Pucak Maros. Belakangan diketahui proyek ini tidak terdaftar dalam DPA / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Bastian Lubis, Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha mengatakan, proyek fiktif atau siluman di Dinas PUTR Sulsel adalah tindakan pidana.

Kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

"Jelas menyalahi aturan. Ini pidana, tidak ada anggarannya tapi dikerjakan," kata Bastian kepada SuaraSulsel.id, Sabtu 17 April 2021.

Bastian mengatakan, rekanan boleh saja menuntut. Tapi tidak boleh ke Pemprov Sulsel. Mereka harus mendesak Kepala Dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun Pejabat Pembuat Komitmen yang bertandatangan.

Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan

Pembayarannya pun tidak boleh menggunakan dana APBD. Biar sepeser rupiah. Kepala OPD terkait yang harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi kepada rekanan.

"Melalui apa dibayar, ya dipotong gajinya atau yang lain. Tapi tidak boleh bayar rekanan pakai APBD. Rekanan boleh tuntut yang tandatangani berita acara, yang membuat kontrak. Atas nama jabatannya, nanti yang bayar, yang buat kontrak," tegasnya.

Ia menjelaskan sesuai prinsip keuangan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus disetujui anggarannya di APBD. Di luar dari itu tidak boleh.

Bisa saja melalui parsial, tapi konteksnya harus mendesak dan darurat. Namun yang terjadi di Dinas PUTR Sulsel berbeda.

Tentu dilatarbelakangi kepentingan pribadi. Ia melihat, pola kepemimpinan Nurdin Abdullah selama dua tahun acap kali main tunjuk soal paket proyek.

Baca Juga: Stadion Mattoanging Masih Terkatung-katung, Pemprov Sulsel Belum Urus IMB

Begitu juga dengan pemberian bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Padahal sangat bertentangan dengan aturan dari Permendagri.

Load More