SuaraSulsel.id - Bastian Lubis, Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha mengatakan, proyek fiktif atau siluman di Dinas PUTR Sulsel adalah tindakan pidana.
Kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Jelas menyalahi aturan. Ini pidana, tidak ada anggarannya tapi dikerjakan," kata Bastian kepada SuaraSulsel.id, Sabtu 17 April 2021.
Bastian mengatakan, rekanan boleh saja menuntut. Tapi tidak boleh ke Pemprov Sulsel. Mereka harus mendesak Kepala Dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun Pejabat Pembuat Komitmen yang bertandatangan.
Pembayarannya pun tidak boleh menggunakan dana APBD. Biar sepeser rupiah. Kepala OPD terkait yang harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi kepada rekanan.
"Melalui apa dibayar, ya dipotong gajinya atau yang lain. Tapi tidak boleh bayar rekanan pakai APBD. Rekanan boleh tuntut yang tandatangani berita acara, yang membuat kontrak. Atas nama jabatannya, nanti yang bayar, yang buat kontrak," tegasnya.
Ia menjelaskan sesuai prinsip keuangan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus disetujui anggarannya di APBD. Di luar dari itu tidak boleh.
Bisa saja melalui parsial, tapi konteksnya harus mendesak dan darurat. Namun yang terjadi di Dinas PUTR Sulsel berbeda.
Tentu dilatarbelakangi kepentingan pribadi. Ia melihat, pola kepemimpinan Nurdin Abdullah selama dua tahun acap kali main tunjuk soal paket proyek.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan
Begitu juga dengan pemberian bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Padahal sangat bertentangan dengan aturan dari Permendagri.
Bastian meminta Plt Gubernur Sulsel untuk mengubah gaya Pemprov Sulsel tersebut. Bantuan keuangan daerah tidak boleh asal digelontorkan.
Menurutnya, peran BPK juga sangat dibutuhkan. Karena Inspektorat kapasitasnya hanya mengingatkan, BPK diharapkan untuk terus mendampingi agar rekomendasi yang diberikan bisa tuntas.
"Jangan nanti rekomendasinya mandek. Diharapkan tahun depan tidak dilaksanakan lagi, gubernur diminta menegur kadis atau kepala OPD, kan yang menentukan kebijakan gubernur, jadi saya lihat banyak temuan-temuan dan rekomendasi BPK yang lepas," jelasnya.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pun meradang. Setelah menemukan sejumlah paket proyek siluman atau fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Salah satu proyek siluman itu adalah pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Proyek tersebut tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP