Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 18 April 2021 | 04:00 WIB
Nurdin Abdullah saat meninjau jalan yang akan dibangun menuju Pucak Maros. Belakangan diketahui proyek ini tidak terdaftar dalam DPA / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Bastian Lubis, Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha mengatakan, proyek fiktif atau siluman di Dinas PUTR Sulsel adalah tindakan pidana.

Kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

"Jelas menyalahi aturan. Ini pidana, tidak ada anggarannya tapi dikerjakan," kata Bastian kepada SuaraSulsel.id, Sabtu 17 April 2021.

Bastian mengatakan, rekanan boleh saja menuntut. Tapi tidak boleh ke Pemprov Sulsel. Mereka harus mendesak Kepala Dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun Pejabat Pembuat Komitmen yang bertandatangan.

Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan

Pembayarannya pun tidak boleh menggunakan dana APBD. Biar sepeser rupiah. Kepala OPD terkait yang harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi kepada rekanan.

"Melalui apa dibayar, ya dipotong gajinya atau yang lain. Tapi tidak boleh bayar rekanan pakai APBD. Rekanan boleh tuntut yang tandatangani berita acara, yang membuat kontrak. Atas nama jabatannya, nanti yang bayar, yang buat kontrak," tegasnya.

Ia menjelaskan sesuai prinsip keuangan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus disetujui anggarannya di APBD. Di luar dari itu tidak boleh.

Bisa saja melalui parsial, tapi konteksnya harus mendesak dan darurat. Namun yang terjadi di Dinas PUTR Sulsel berbeda.

Tentu dilatarbelakangi kepentingan pribadi. Ia melihat, pola kepemimpinan Nurdin Abdullah selama dua tahun acap kali main tunjuk soal paket proyek.

Baca Juga: Stadion Mattoanging Masih Terkatung-katung, Pemprov Sulsel Belum Urus IMB

Begitu juga dengan pemberian bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Padahal sangat bertentangan dengan aturan dari Permendagri.

Bastian meminta Plt Gubernur Sulsel untuk mengubah gaya Pemprov Sulsel tersebut. Bantuan keuangan daerah tidak boleh asal digelontorkan.

Menurutnya, peran BPK juga sangat dibutuhkan. Karena Inspektorat kapasitasnya hanya mengingatkan, BPK diharapkan untuk terus mendampingi agar rekomendasi yang diberikan bisa tuntas.

"Jangan nanti rekomendasinya mandek. Diharapkan tahun depan tidak dilaksanakan lagi, gubernur diminta menegur kadis atau kepala OPD, kan yang menentukan kebijakan gubernur, jadi saya lihat banyak temuan-temuan dan rekomendasi BPK yang lepas," jelasnya.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pun meradang. Setelah menemukan sejumlah paket proyek siluman atau fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Salah satu proyek siluman itu adalah pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Proyek tersebut tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2020.

Andi Sudirman pun terpaksa menghentikan. Padahal, pengerjaannya belum selesai. Anggarannya Rp 38 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang lebih 5 Km. 

Proyek ini disebut tidak masuk dalam APBD 2020. Sumber SuaraSulsel.id di Dinas PUTR Sulsel mengaku, harus mengerjakan proyek tersebut karena perintah Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Saat masih aktif. 

Nurdin Abdullah diketahui membeli lahan di area Pucak. Ia sempat meninjau proyek tersebut sebelum ditangkap KPK.

Rencananya lahan di Pucak untuk pembangunan villa. Nurdin Abdullah juga ingin kawasan Pucak jadi pusat pengembangan ternak.

Selain perbaikan jalan, ada tiga lagi proyek infrastruktur lainnya yang tak masuk dalam DPA, namun dikerjakan. Masalah ini bahkan sudah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPK). 

"Betul, sedang dalam pemeriksaan. Namun kami tidak mungkin membeberkan hasil pemeriksaan," kata Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono, Sabtu, 17 April 2021.

Andi Sudirman mengaku terpaksa menghentikan pengerjaan proyek tersebut. Jika dilanjutkan tentu bermasalah.

Ia juga meminta agar tak ada pembayaran ke rekanan. Selain itu kontrak mereka harus diputus. Alasannya karena tak sesuai regulasi.

Load More