SuaraSulsel.id - Bastian Lubis, Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha mengatakan, proyek fiktif atau siluman di Dinas PUTR Sulsel adalah tindakan pidana.
Kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
"Jelas menyalahi aturan. Ini pidana, tidak ada anggarannya tapi dikerjakan," kata Bastian kepada SuaraSulsel.id, Sabtu 17 April 2021.
Bastian mengatakan, rekanan boleh saja menuntut. Tapi tidak boleh ke Pemprov Sulsel. Mereka harus mendesak Kepala Dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran ataupun Pejabat Pembuat Komitmen yang bertandatangan.
Pembayarannya pun tidak boleh menggunakan dana APBD. Biar sepeser rupiah. Kepala OPD terkait yang harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi kepada rekanan.
"Melalui apa dibayar, ya dipotong gajinya atau yang lain. Tapi tidak boleh bayar rekanan pakai APBD. Rekanan boleh tuntut yang tandatangani berita acara, yang membuat kontrak. Atas nama jabatannya, nanti yang bayar, yang buat kontrak," tegasnya.
Ia menjelaskan sesuai prinsip keuangan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus disetujui anggarannya di APBD. Di luar dari itu tidak boleh.
Bisa saja melalui parsial, tapi konteksnya harus mendesak dan darurat. Namun yang terjadi di Dinas PUTR Sulsel berbeda.
Tentu dilatarbelakangi kepentingan pribadi. Ia melihat, pola kepemimpinan Nurdin Abdullah selama dua tahun acap kali main tunjuk soal paket proyek.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan
Begitu juga dengan pemberian bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Padahal sangat bertentangan dengan aturan dari Permendagri.
Bastian meminta Plt Gubernur Sulsel untuk mengubah gaya Pemprov Sulsel tersebut. Bantuan keuangan daerah tidak boleh asal digelontorkan.
Menurutnya, peran BPK juga sangat dibutuhkan. Karena Inspektorat kapasitasnya hanya mengingatkan, BPK diharapkan untuk terus mendampingi agar rekomendasi yang diberikan bisa tuntas.
"Jangan nanti rekomendasinya mandek. Diharapkan tahun depan tidak dilaksanakan lagi, gubernur diminta menegur kadis atau kepala OPD, kan yang menentukan kebijakan gubernur, jadi saya lihat banyak temuan-temuan dan rekomendasi BPK yang lepas," jelasnya.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pun meradang. Setelah menemukan sejumlah paket proyek siluman atau fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Salah satu proyek siluman itu adalah pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Proyek tersebut tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI