Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 April 2021 | 21:24 WIB
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi meluncurkan aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.  SIM Online bisa diperoleh dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar), Selasa 13 April 2021.

Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam mengatakan, program SIM berbasis digital tersebut merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk mendekatkan pelayanan polri kepada masyarakat.

"Salah satunya memberikan pelayanan di bidang lalu lintas, yaitu perpanjangan SIM dengan berbasis pada digital," kata Merdisyam saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa 13 April 2021.

Merdisyam menjelaskan aplikasi SIM Sinar akan mempermudah pemohon atau masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sebab, proses administrasi untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan dimana saja.

Baca Juga: Cara Buat SIM Online, Agar Cepat dan Tak Perlu Antri Panjang

"Aplikasi kita yang baru SIM Sinar yang sifatnya yang berbasis digital itu, bisa dilakukan dimana saja. Jadi pemohon atau masyarakat tinggal mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di aplikasi. Beberapa menit saja. Tidak lama-lama," jelas Merdisyam.

Cegah Pungli

Merdisyam mengungkapkan Program SIM berbasis digital ini juga dapat menghindari terjadinya kasus pungli dalam proses pembuatan SIM. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar tersebut adalah SIM A dan SIM C.

"Bisa menghindari terjadinya pungli atau pun hal-hal yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat. Ini juga terkait dengan pandemi Covid-19, untuk menghindari kerumunan agar mempermudah masyarakat," ujar Merdisyam.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Frans Sentoe mengemukakan, program SIM berbasis digital ini akan mengakomodir perpanjangan SIM online. Baik SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri

"SIM baru juga diakomodir. Cuma sampai pada tahapan ujian teori, nanti di dalam aplikasi itu masyarakat atau pemohon mengisi atau mendaftar. Untuk menentukan waktu ujian prakteknya. Jadi tidak ngantri lagi," tutur dia.

"Untuk kuotanya, tergantung masing-masing Satpas. Misalnya Satpas Polrestabes Makassar, dia karena banyak pemohon yang datang manual atau sendiri. Tidak mungkin juga kita singkirkan itu. Jadi bisa saja kuota untuk SIM online perhari itu lima, sepuluh dan seterusnya. Tergantung jumlah pemohon yang lagi ujian praktek," sambung Frans.

Cara Mendapatkan SIM Online

Untuk mendapatkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar tersebut, kata dia, masyarakat atau pemohon tinggal mengunduh melalui aplikasi Play Store yang ada pada smartphone. Proses pembayaran SIM online ini juga akan dilakukan secara virtual.

"Harganya ada di internet, anda bisa buka ada BNBP-nya dan tidak bayar tunai. Bayarnya lewat virtual account BNI. Nanti di dalam aplikasi itu tinggal dibuka kemudian didaftar lewat virtual account BNI. Cuma ada tambahan ongkos kirim. Tergantung permintaan masyarakat di situ," beber Frans.

SIM online ini hanya dapat dicetak sesuai dengan lokasi di mana pemohon atau masyarakat mendaftar. Setelah pemohon menyelesaikan proses administrasi untuk memperpanjang SIM.

"Cetak tergantung dari permintaannya nanti. Di Polda, Polres mana. Tapi jangan juga daftarnya di Pinrang terus mau cetak di Bone, nggak nyambung kan," ujar Frans.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku sangat bahagia dengan adanya program SIM berbasis digital yang diberlakukan di wilayahnya. Sebab, program ini akan menertibkan masyarakat dalam berkendara.

"Ini kan menarik sekali. Saya kira sebagai kota besar saya yang paling berbahagia dengan program (SIM online) karena akan meningkatkan tertib berlalu lintas dengan adanya SIM tentunya," katanya

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More