SuaraSulsel.id - Sebuah foto surat Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyita perhatian warga di Sulawesi Selatan. Sebab, dalam surat tersebut terdapat stempel warna biru bertuliskan kalimat 'Sosialisasi Tidak Perlu Melakukan Pembayaran dan Konfirmasi'.
Dalam foto itu terlihat dengan jelas gambar pengendara mobil berwarna putih tengah terpantau kamera ETLE. Karena telah melanggar lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Surat tilang elektronik tersebut kemudian dikirim kepada pengemudi lengkap dengan keterangan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Serta pasal yang disangkakan, yakni Pasal 289 JO Pasal 106 ayat (6) bahwa pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pada lampiran surat Dirlantas Sulawesi Selatan Nomor B/373/IV/YAN.I.2/2021/Ditlantas yang ditandatangi langsung oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono diketahui bahwa pelanggaran itu terjadi pada Sabtu 3 April 2021.
Baca Juga: Tilang Elektronik Diluncurkan, Pengamat Hukum Soroti Mekanisme Denda
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, surat tilang elektronik tersebut memang benar. Namun, pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang saat ini tidak perlu membayar biaya denda tilang dan konfirmasi.
Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.
"Belum wajib bayar denda, makanya kita kasih stempel sosialisasi dan di bawahnya juga ada tulisan tidak perlu membayar dan tidak perlu melakukan konfirmasi. Sifatnya itu masih pemberitahuan atau teguran kepada pemilik kendaraan," kata Andiko kepada SuaraSulsel.id, Selasa (6/4/2021).
Menurut Andiko, tahap sosialisasi ETLE di Makassar telah dilakukan sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga Jumat 23 April 2021 mendatang. Sebab itu, setelah masa sosialisasi berakhir maka pengemudi diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Jadi intinya sebagai warning kepada pemilik kendaraan yang ada di Makassar kalau sekarang ini sudah mulai penindakan lalu lintas berbasis elektronik," kata dia.
Baca Juga: Tilang Elektronik Bikin Pengendara Was-Was, Ini Penjelasan Pengamat
Dalam pelaksanaan penerapan program ETLE, kata Andiko, saat ini baru dua jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Makassar. Antara lain sabuk pengaman dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi.
Berita Terkait
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka