SuaraSulsel.id - Sebuah foto surat Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyita perhatian warga di Sulawesi Selatan. Sebab, dalam surat tersebut terdapat stempel warna biru bertuliskan kalimat 'Sosialisasi Tidak Perlu Melakukan Pembayaran dan Konfirmasi'.
Dalam foto itu terlihat dengan jelas gambar pengendara mobil berwarna putih tengah terpantau kamera ETLE. Karena telah melanggar lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Surat tilang elektronik tersebut kemudian dikirim kepada pengemudi lengkap dengan keterangan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Serta pasal yang disangkakan, yakni Pasal 289 JO Pasal 106 ayat (6) bahwa pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pada lampiran surat Dirlantas Sulawesi Selatan Nomor B/373/IV/YAN.I.2/2021/Ditlantas yang ditandatangi langsung oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono diketahui bahwa pelanggaran itu terjadi pada Sabtu 3 April 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, surat tilang elektronik tersebut memang benar. Namun, pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang saat ini tidak perlu membayar biaya denda tilang dan konfirmasi.
Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.
"Belum wajib bayar denda, makanya kita kasih stempel sosialisasi dan di bawahnya juga ada tulisan tidak perlu membayar dan tidak perlu melakukan konfirmasi. Sifatnya itu masih pemberitahuan atau teguran kepada pemilik kendaraan," kata Andiko kepada SuaraSulsel.id, Selasa (6/4/2021).
Menurut Andiko, tahap sosialisasi ETLE di Makassar telah dilakukan sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga Jumat 23 April 2021 mendatang. Sebab itu, setelah masa sosialisasi berakhir maka pengemudi diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Jadi intinya sebagai warning kepada pemilik kendaraan yang ada di Makassar kalau sekarang ini sudah mulai penindakan lalu lintas berbasis elektronik," kata dia.
Baca Juga: Tilang Elektronik Diluncurkan, Pengamat Hukum Soroti Mekanisme Denda
Dalam pelaksanaan penerapan program ETLE, kata Andiko, saat ini baru dua jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Makassar. Antara lain sabuk pengaman dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi.
Sedangkan, untuk delapan pelanggaran lalu lintas lainnya lagi juga akan diterapkan secara bertahap di Makassar.
"Saat ini masih dua pelanggaran yang diterapkan di Makassar," katanya.
Kepala Bagian Unit Tilang Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, total keseluruhan pelanggaran yang terekam kamera ETLE di Makassar sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga saat ini telah mencapai sebanyak 52.092 pelanggaran.
"Hari ini sampai pukul 14.30 Wita sebanyak 1.480 pelanggaran. Totalnya sampai sekarang 52.092 pelanggaran. Jenis pelanggaran yaitu sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih