SuaraSulsel.id - Puluhan Ketua RT dan RW di Kota Makassar mengadu ke anggota DPRD Kota Makassar. Mereka menolak rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan semua jabatan Ketua RT dan RW.
Danny Pomanto rencananya akan menonaktifkan seluruh Ketua RT/RW di Kota Makassar, pekan ini. Hal ini karena mereka dituding tidak mau mendukung program kerja Makassar Recover.
Makassar Recover adalah program andalan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny-Fatma usai dilantik bulan Februari lalu. Danny Pomanto curiga sejumlah Ketua RT/RW di Kota Makassar masih terbawa suasana politik.
"Biarkan Ketua RT/RW menjalankan pengabdiannya sampai dengan masa bakti berakhir pada tahun 2022," kata Juru Bicara RT/RW Iswanto Buang, Senin, 12 April 2020.
Iswanto juga menolak soal rencana penunjukan pelaksana tugas untuk menggantikan mereka. Wali Kota Danny diminta mengacu pada Perda 41 tahun 2001.
Disitu tertuang soal aturan untuk RT/RW. Mereka bisa diganti jika masa tugasnya sudah berakhir.
"Kami menolak pengangkatan Pelaksana Tugas RT/RW maupun LPM. Pemilihannya harus sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang," tegasnya.
Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan akan meminta Pemkot Makassar untuk mengkaji kembali rencana tersebut. Apalagi Ketua RT dan RW di Makassar dipilih secara langsung oleh warga.
Ia mengaku tak etis bisa alasan pencopotan dilakukan karena enggan menyukseskan program Pemkot. Pencopotan dilakukan secara keseluruhan pula.
Baca Juga: Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Resmi Dilaporkan ke Polisi
"Jadi kami minta Pemkot untuk menjelaskan, perlu ada tolak ukur yang jelas," kata Yeni.
Ia mengaku Pemkot harus punya parameter yang jelas. Yeni menyarankan Pemkot Makassar sebaiknya lebih fokus menjalankan program pemerintah, termasuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ketimbang menggonta-ganti tatanan birokrasi hingga tingkat Ketua RT dan RW.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Yarman mengatakan, penonaktifan Ketua RT dan RW memang harus merujuk aturan. Sehingga dibutuhkan penyesuaian terhadap Permendagri nomor 18 tahun 2018.
BPM saat ini tengah melakukan kajian untuk membuat Perwali baru. Mengatur tentang fungsi, masa jabatan terhadap Ketua RT dan RW.
"Inti sarinya adalah Perwali nomor 72 tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Permendagri itu. Karena memang, Ketua RT/RW hanya bisa menjabat dua periode saja. Ini akan disesuaikan lagi," kaya Yarman.
Sebagaimana dalam Perwali nomor 72 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW tersebut, belum mengatur secara detail tentang masa bakti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat