SuaraSulsel.id - Puluhan Ketua RT dan RW di Kota Makassar mengadu ke anggota DPRD Kota Makassar. Mereka menolak rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan semua jabatan Ketua RT dan RW.
Danny Pomanto rencananya akan menonaktifkan seluruh Ketua RT/RW di Kota Makassar, pekan ini. Hal ini karena mereka dituding tidak mau mendukung program kerja Makassar Recover.
Makassar Recover adalah program andalan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny-Fatma usai dilantik bulan Februari lalu. Danny Pomanto curiga sejumlah Ketua RT/RW di Kota Makassar masih terbawa suasana politik.
"Biarkan Ketua RT/RW menjalankan pengabdiannya sampai dengan masa bakti berakhir pada tahun 2022," kata Juru Bicara RT/RW Iswanto Buang, Senin, 12 April 2020.
Iswanto juga menolak soal rencana penunjukan pelaksana tugas untuk menggantikan mereka. Wali Kota Danny diminta mengacu pada Perda 41 tahun 2001.
Disitu tertuang soal aturan untuk RT/RW. Mereka bisa diganti jika masa tugasnya sudah berakhir.
"Kami menolak pengangkatan Pelaksana Tugas RT/RW maupun LPM. Pemilihannya harus sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang," tegasnya.
Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan akan meminta Pemkot Makassar untuk mengkaji kembali rencana tersebut. Apalagi Ketua RT dan RW di Makassar dipilih secara langsung oleh warga.
Ia mengaku tak etis bisa alasan pencopotan dilakukan karena enggan menyukseskan program Pemkot. Pencopotan dilakukan secara keseluruhan pula.
Baca Juga: Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Resmi Dilaporkan ke Polisi
"Jadi kami minta Pemkot untuk menjelaskan, perlu ada tolak ukur yang jelas," kata Yeni.
Ia mengaku Pemkot harus punya parameter yang jelas. Yeni menyarankan Pemkot Makassar sebaiknya lebih fokus menjalankan program pemerintah, termasuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ketimbang menggonta-ganti tatanan birokrasi hingga tingkat Ketua RT dan RW.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Yarman mengatakan, penonaktifan Ketua RT dan RW memang harus merujuk aturan. Sehingga dibutuhkan penyesuaian terhadap Permendagri nomor 18 tahun 2018.
BPM saat ini tengah melakukan kajian untuk membuat Perwali baru. Mengatur tentang fungsi, masa jabatan terhadap Ketua RT dan RW.
"Inti sarinya adalah Perwali nomor 72 tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Permendagri itu. Karena memang, Ketua RT/RW hanya bisa menjabat dua periode saja. Ini akan disesuaikan lagi," kaya Yarman.
Sebagaimana dalam Perwali nomor 72 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW tersebut, belum mengatur secara detail tentang masa bakti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Motivator Dwi Hartono Otak Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pimpinan Bank
-
Insiden Pipa Minyak di Towuti, PT Vale Buka Posko Pengaduan 24 Jam
-
Pemprov Sulsel Usulkan 1.578 PPPK Paruh Waktu, Mayoritas Guru
-
Wagub Sulsel Ajak Semua Pihak Selamatkan Generasi Emas dari Bahaya Gadget
-
Polisi Deg-degan Lihat Mahasiswa Bawa Parang Panjang, Ternyata...