SuaraSulsel.id - Puluhan Ketua RT dan RW di Kota Makassar mengadu ke anggota DPRD Kota Makassar. Mereka menolak rencana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan semua jabatan Ketua RT dan RW.
Danny Pomanto rencananya akan menonaktifkan seluruh Ketua RT/RW di Kota Makassar, pekan ini. Hal ini karena mereka dituding tidak mau mendukung program kerja Makassar Recover.
Makassar Recover adalah program andalan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny-Fatma usai dilantik bulan Februari lalu. Danny Pomanto curiga sejumlah Ketua RT/RW di Kota Makassar masih terbawa suasana politik.
"Biarkan Ketua RT/RW menjalankan pengabdiannya sampai dengan masa bakti berakhir pada tahun 2022," kata Juru Bicara RT/RW Iswanto Buang, Senin, 12 April 2020.
Iswanto juga menolak soal rencana penunjukan pelaksana tugas untuk menggantikan mereka. Wali Kota Danny diminta mengacu pada Perda 41 tahun 2001.
Disitu tertuang soal aturan untuk RT/RW. Mereka bisa diganti jika masa tugasnya sudah berakhir.
"Kami menolak pengangkatan Pelaksana Tugas RT/RW maupun LPM. Pemilihannya harus sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang," tegasnya.
Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan akan meminta Pemkot Makassar untuk mengkaji kembali rencana tersebut. Apalagi Ketua RT dan RW di Makassar dipilih secara langsung oleh warga.
Ia mengaku tak etis bisa alasan pencopotan dilakukan karena enggan menyukseskan program Pemkot. Pencopotan dilakukan secara keseluruhan pula.
Baca Juga: Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb Resmi Dilaporkan ke Polisi
"Jadi kami minta Pemkot untuk menjelaskan, perlu ada tolak ukur yang jelas," kata Yeni.
Ia mengaku Pemkot harus punya parameter yang jelas. Yeni menyarankan Pemkot Makassar sebaiknya lebih fokus menjalankan program pemerintah, termasuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ketimbang menggonta-ganti tatanan birokrasi hingga tingkat Ketua RT dan RW.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Yarman mengatakan, penonaktifan Ketua RT dan RW memang harus merujuk aturan. Sehingga dibutuhkan penyesuaian terhadap Permendagri nomor 18 tahun 2018.
BPM saat ini tengah melakukan kajian untuk membuat Perwali baru. Mengatur tentang fungsi, masa jabatan terhadap Ketua RT dan RW.
"Inti sarinya adalah Perwali nomor 72 tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Permendagri itu. Karena memang, Ketua RT/RW hanya bisa menjabat dua periode saja. Ini akan disesuaikan lagi," kaya Yarman.
Sebagaimana dalam Perwali nomor 72 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW tersebut, belum mengatur secara detail tentang masa bakti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel