Meski, dalam Perda nomor 41 tahun 2001 mengatur itu. Masa bakti Ketua RT/RW hanya lima tahun saja.
"Saya belum bisa banyak komentar dulu. Baru disusun (dikaji) perwali barunya. Ini akan disesuaikan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Termasuk Perda 41 tahun 2001, harusnya direvisi juga, disesuaikan," kata Yarman.
Sejumlah Ketua RT dan RW Mendukung Dinonaktifkan
Sejumlah Ketua RT dan RW di Kecamatan Mamajang dan Kecamatan Biringkanaya membuat video mendukung kebijakan Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk dinonaktifkan. Danny Pomanti menyebut kebijakan ini dengan istilah "Resetting".
"Kami Ketua LPM bersama Ketua RT/RW Kelurahan Bulurokeng mendukung Wali Kota meresetting Ketua RT/RW untuk Makassar dua kali tambah baik dan siap mendukung Makassar Recover," kata sejumlah Ketua RT dan RW dalam video yang beredar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat