SuaraSulsel.id - Kabar bahagia untuk alumni kartu prakerja. Pemerintah telah menyiapkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Pinjaman maksimum Rp 10 juta untuk modal usaha.
Pinjaman modal usaha ini akan disalurkan melalui bank mitra pemerintah. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Untuk mendapatkan bantuan tidak sulit.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto mengatakan, BNI telah mengirimkan penawaran KUR Super Mikro melalui SMS maupun chat ke nomor WhatsApp para alumni Kartu Prakerja.
Bagi alumni Kartu Prakerja yang sudah mendapatkan penawaran KUR tersebut. Diminta mengunjungi link di SMS atau chat WA yang masuk. Jika ingin mengajukan pinjaman.
Alumni Kartu Prakerja akan diminta mengisi 3 data yang terdiri dari nomor telepon, usaha yang sedang dijalankan, dan omzet usaha.
BNI sudah melakukan verifikasi, cleansing, lolos SLIK, bahkan sudah dilakukan notifikasi SMS. SMS dikirim serentak.
"Pilihannya dalam SMS mau ajukan KUR, tinggal pilih saja. Nanti langsung ada 3 database yang diisi," ujar Sis Apik, Jumat 9 April 2021.
Mengutip dari telisik.id -- jaringan Suara.com, BNI akan mengirimkan notifikasi ke nomor telepon yang dicantumkan di link tersebut.
BNI akan kembali melakukan verifikasi pada data-data yang diisi dan alumni Prakerja yang dianggap layak akan menunggu pencairan modal usaha.
Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16
Bagi alumni penerima Kartu Prakerja yang sudah mengajukan KUR dan tak mendapat balasan, bisa mendatangi Kantor Cabang Bank BNI terdekat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Saleh mengatakan, ada syarat dan kriteria yang telah ditentukan untuk alumni yang berhak menerima bantuan.
Kriteria itu ditentukan sesuai dengan Permenko 15/2020 tentang Perubahan Permenko 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperluas kepada para alumni Kartu Prakerja.
"Yang menjadi sasaran penerima KUR Super Mikro diutamakan adalah pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha," kata dia.
Sementara syarat untuk mendapatkan modal usaha, kata Chairul, pertama adalah pelaku usaha mikro. Kedua, lama usaha tidak dibatasi, atau bisa kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan baik formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Syarat yang ketiga, bagi pegawai yang terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha, dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019 tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2. Keempat, belum pernah menerima KUR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh