SuaraSulsel.id - Kabar bahagia untuk alumni kartu prakerja. Pemerintah telah menyiapkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Pinjaman maksimum Rp 10 juta untuk modal usaha.
Pinjaman modal usaha ini akan disalurkan melalui bank mitra pemerintah. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Untuk mendapatkan bantuan tidak sulit.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto mengatakan, BNI telah mengirimkan penawaran KUR Super Mikro melalui SMS maupun chat ke nomor WhatsApp para alumni Kartu Prakerja.
Bagi alumni Kartu Prakerja yang sudah mendapatkan penawaran KUR tersebut. Diminta mengunjungi link di SMS atau chat WA yang masuk. Jika ingin mengajukan pinjaman.
Alumni Kartu Prakerja akan diminta mengisi 3 data yang terdiri dari nomor telepon, usaha yang sedang dijalankan, dan omzet usaha.
BNI sudah melakukan verifikasi, cleansing, lolos SLIK, bahkan sudah dilakukan notifikasi SMS. SMS dikirim serentak.
"Pilihannya dalam SMS mau ajukan KUR, tinggal pilih saja. Nanti langsung ada 3 database yang diisi," ujar Sis Apik, Jumat 9 April 2021.
Mengutip dari telisik.id -- jaringan Suara.com, BNI akan mengirimkan notifikasi ke nomor telepon yang dicantumkan di link tersebut.
BNI akan kembali melakukan verifikasi pada data-data yang diisi dan alumni Prakerja yang dianggap layak akan menunggu pencairan modal usaha.
Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16
Bagi alumni penerima Kartu Prakerja yang sudah mengajukan KUR dan tak mendapat balasan, bisa mendatangi Kantor Cabang Bank BNI terdekat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Saleh mengatakan, ada syarat dan kriteria yang telah ditentukan untuk alumni yang berhak menerima bantuan.
Kriteria itu ditentukan sesuai dengan Permenko 15/2020 tentang Perubahan Permenko 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperluas kepada para alumni Kartu Prakerja.
"Yang menjadi sasaran penerima KUR Super Mikro diutamakan adalah pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha," kata dia.
Sementara syarat untuk mendapatkan modal usaha, kata Chairul, pertama adalah pelaku usaha mikro. Kedua, lama usaha tidak dibatasi, atau bisa kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan baik formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Syarat yang ketiga, bagi pegawai yang terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha, dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019 tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2. Keempat, belum pernah menerima KUR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU