SuaraSulsel.id - Kabar bahagia untuk alumni kartu prakerja. Pemerintah telah menyiapkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro. Pinjaman maksimum Rp 10 juta untuk modal usaha.
Pinjaman modal usaha ini akan disalurkan melalui bank mitra pemerintah. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Untuk mendapatkan bantuan tidak sulit.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto mengatakan, BNI telah mengirimkan penawaran KUR Super Mikro melalui SMS maupun chat ke nomor WhatsApp para alumni Kartu Prakerja.
Bagi alumni Kartu Prakerja yang sudah mendapatkan penawaran KUR tersebut. Diminta mengunjungi link di SMS atau chat WA yang masuk. Jika ingin mengajukan pinjaman.
Alumni Kartu Prakerja akan diminta mengisi 3 data yang terdiri dari nomor telepon, usaha yang sedang dijalankan, dan omzet usaha.
BNI sudah melakukan verifikasi, cleansing, lolos SLIK, bahkan sudah dilakukan notifikasi SMS. SMS dikirim serentak.
"Pilihannya dalam SMS mau ajukan KUR, tinggal pilih saja. Nanti langsung ada 3 database yang diisi," ujar Sis Apik, Jumat 9 April 2021.
Mengutip dari telisik.id -- jaringan Suara.com, BNI akan mengirimkan notifikasi ke nomor telepon yang dicantumkan di link tersebut.
BNI akan kembali melakukan verifikasi pada data-data yang diisi dan alumni Prakerja yang dianggap layak akan menunggu pencairan modal usaha.
Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16
Bagi alumni penerima Kartu Prakerja yang sudah mengajukan KUR dan tak mendapat balasan, bisa mendatangi Kantor Cabang Bank BNI terdekat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Saleh mengatakan, ada syarat dan kriteria yang telah ditentukan untuk alumni yang berhak menerima bantuan.
Kriteria itu ditentukan sesuai dengan Permenko 15/2020 tentang Perubahan Permenko 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperluas kepada para alumni Kartu Prakerja.
"Yang menjadi sasaran penerima KUR Super Mikro diutamakan adalah pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha," kata dia.
Sementara syarat untuk mendapatkan modal usaha, kata Chairul, pertama adalah pelaku usaha mikro. Kedua, lama usaha tidak dibatasi, atau bisa kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan baik formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Syarat yang ketiga, bagi pegawai yang terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha, dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019 tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2. Keempat, belum pernah menerima KUR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar