Stadion Andi Mattalatta Makassar, Jalan Cendrawasih, Kota Makassar yang menjadi markas PSM Makassar mulai direnovasi, Rabu (21/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil
Dengan begitu, surat yang dutujukan kepada KONI perihal pencabutan izin pengelolaan stadion dan pencabutan surat keputusan KONI yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Abdul hayat Gani, serta keputusan tentang pengelolaan sarana dan prasarana olahraga koni Sulsel dinyatakan batal dan pihak tergugat (Pemprov Sulsel dan KONI) diminta mencabut surat Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Keputusan tersebut diteken oleh Panitera PTUN Makassar pada 22 Maret 2021 lalu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!