SuaraSulsel.id - Kepala Bagian Unit Tilang Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi mengungkapkan, total keseluruhan pelanggaran yang terekam kamera ETLE di Makassar sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga saat ini telah mencapai 52.092 pelanggaran.
"Hari ini sampai pukul 14.30 Wita sebanyak 1.480 pelanggaran. Totalnya sampai sekarang 52.092 pelanggaran. Jenis pelanggaran yaitu sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara," kata Murdadi kepada SuaraSulsel.id, Selasa 6 April 2021.
Bagi pelanggar, surat tilang elektronik akan dikirim lengkap dengan keterangan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Serta pasal yang disangkakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, surat tilang elektronik masih tahap sosialisasi. Sehingga, pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang saat ini tidak perlu membayar biaya denda tilang dan konfirmasi.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Warga Sulsel Belum Wajib Bayar Denda dan Konfirmasi
Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.
"Belum wajib bayar denda, makanya kita kasih stempel sosialisasi dan di bawahnya juga ada tulisan tidak perlu membayar dan tidak perlu melakukan konfirmasi. Sifatnya itu masih pemberitahuan atau teguran kepada pemilik kendaraan," kata Andiko.
Menurut Andiko, tahap sosialisasi ETLE di Makassar telah dilakukan sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga Jumat 23 April 2021 mendatang. Sebab itu, setelah masa sosialisasi berakhir maka pengemudi diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Jadi intinya sebagai warning kepada pemilik kendaraan yang ada di Makassar kalau sekarang ini sudah mulai penindakan lalu lintas berbasis elektronik," kata dia.
Dalam pelaksanaan penerapan program ETLE, kata Andiko, saat ini baru dua jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Makassar. Antara lain sabuk pengaman dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi.
Baca Juga: Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
Sedangkan, untuk delapan pelanggaran lalu lintas lainnya lagi juga akan diterapkan secara bertahap di Makassar.
"Saat ini masih dua pelanggaran yang diterapkan di Makassar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat