SuaraSulsel.id - Kepala Bagian Unit Tilang Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi mengungkapkan, total keseluruhan pelanggaran yang terekam kamera ETLE di Makassar sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga saat ini telah mencapai 52.092 pelanggaran.
"Hari ini sampai pukul 14.30 Wita sebanyak 1.480 pelanggaran. Totalnya sampai sekarang 52.092 pelanggaran. Jenis pelanggaran yaitu sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara," kata Murdadi kepada SuaraSulsel.id, Selasa 6 April 2021.
Bagi pelanggar, surat tilang elektronik akan dikirim lengkap dengan keterangan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Serta pasal yang disangkakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, surat tilang elektronik masih tahap sosialisasi. Sehingga, pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang saat ini tidak perlu membayar biaya denda tilang dan konfirmasi.
Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.
"Belum wajib bayar denda, makanya kita kasih stempel sosialisasi dan di bawahnya juga ada tulisan tidak perlu membayar dan tidak perlu melakukan konfirmasi. Sifatnya itu masih pemberitahuan atau teguran kepada pemilik kendaraan," kata Andiko.
Menurut Andiko, tahap sosialisasi ETLE di Makassar telah dilakukan sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga Jumat 23 April 2021 mendatang. Sebab itu, setelah masa sosialisasi berakhir maka pengemudi diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Jadi intinya sebagai warning kepada pemilik kendaraan yang ada di Makassar kalau sekarang ini sudah mulai penindakan lalu lintas berbasis elektronik," kata dia.
Dalam pelaksanaan penerapan program ETLE, kata Andiko, saat ini baru dua jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Makassar. Antara lain sabuk pengaman dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Warga Sulsel Belum Wajib Bayar Denda dan Konfirmasi
Sedangkan, untuk delapan pelanggaran lalu lintas lainnya lagi juga akan diterapkan secara bertahap di Makassar.
"Saat ini masih dua pelanggaran yang diterapkan di Makassar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Tunanetra Menjadi PPPK, Bakri Buktikan Disabilitas Bukan Penghalang
-
Pencuri Solar Mobil Damkar Ditangkap! Uangnya untuk Beli Chip Judi Online
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis