SuaraSulsel.id - Kepala Bagian Unit Tilang Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi mengungkapkan, total keseluruhan pelanggaran yang terekam kamera ETLE di Makassar sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga saat ini telah mencapai 52.092 pelanggaran.
"Hari ini sampai pukul 14.30 Wita sebanyak 1.480 pelanggaran. Totalnya sampai sekarang 52.092 pelanggaran. Jenis pelanggaran yaitu sabuk pengaman dan penggunaan handphone saat berkendara," kata Murdadi kepada SuaraSulsel.id, Selasa 6 April 2021.
Bagi pelanggar, surat tilang elektronik akan dikirim lengkap dengan keterangan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Serta pasal yang disangkakan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, surat tilang elektronik masih tahap sosialisasi. Sehingga, pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang saat ini tidak perlu membayar biaya denda tilang dan konfirmasi.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Warga Sulsel Belum Wajib Bayar Denda dan Konfirmasi
Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.
"Belum wajib bayar denda, makanya kita kasih stempel sosialisasi dan di bawahnya juga ada tulisan tidak perlu membayar dan tidak perlu melakukan konfirmasi. Sifatnya itu masih pemberitahuan atau teguran kepada pemilik kendaraan," kata Andiko.
Menurut Andiko, tahap sosialisasi ETLE di Makassar telah dilakukan sejak diberlakukan tilang elektronik pada Selasa 23 Maret 2021 hingga Jumat 23 April 2021 mendatang. Sebab itu, setelah masa sosialisasi berakhir maka pengemudi diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Jadi intinya sebagai warning kepada pemilik kendaraan yang ada di Makassar kalau sekarang ini sudah mulai penindakan lalu lintas berbasis elektronik," kata dia.
Dalam pelaksanaan penerapan program ETLE, kata Andiko, saat ini baru dua jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera ETLE di Makassar. Antara lain sabuk pengaman dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi.
Baca Juga: Ketua Partai Gerindra Makassar Eric Horas dan Satu Mahasiswa Diperiksa KPK
Sedangkan, untuk delapan pelanggaran lalu lintas lainnya lagi juga akan diterapkan secara bertahap di Makassar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance