SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang Bulan Suci Ramadan pada April 2021 mendatang. Salah satunya membahas pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid.
Pelaksana tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, untuk salat tarawih dan Idul Fitri nantinya sudah bisa dilakukan berjemaah di masjid. Apalagi, salat lima waktu di masjid juga sudah dibolehkan.
"Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa 30 Maret 2021.
Sudirman mengingatkan agar para pengurus masjid bisa memperketat protokol kesehatan sebelum dibuka untuk salat berjemaah.
"Harus perketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya," ungkapnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19. Sudirman pun telah menginstruksikan untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi tokoh agama, ustadz, imam masjid, penceramah, marbot, juga guru mengaji. Mengingat, mereka akan banyak berinteraksi kepada orang banyak di Bulan Ramadan.
"Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta," ujarnya.
Andi Sudirman menyampaikan, dalam menekan penyebaran virus corona, Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Penerapan itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: DPP Partai Golkar Tegur Taufan Pawe : Jangan Banyak Gerakan Tambahan
Dimana, pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Olehnya itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus corona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.
"PPKM berbasis mikro ini dilakukan pada tingkatan satuan terkecil seperti RT atau RW yang terjadi kasus peningkatan Covid-19 di wilayah itu saja. Sehingga, wilayah RT/RW lainnya tidak perlu dibatasi kegiatan masyarakatnya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
7 Fakta Pembakaran Toko Emas di Somba Opu Makassar