Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 22 Maret 2021 | 14:09 WIB
Pemakaman korban Covid-19 Macanda Kabupaten Gowa mulai dikunjungi keluarga, Minggu 21 Maret 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Keluarga korban yang ingin melakukan ziarah ke pemakaman Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa diminta mendaftar secara online terlebih dahulu. Pendaftaran mulai dibuka hari ini dan besok.

Sekretaris Satgas Covid-19 di Sulsel, Ni'mal Lahamang menjelaskan Pemprov Sulsel sudah menyiapkan jalur online khusus. Warga atau keluarga korban bisa mengunjungi website ziarahsulselprov.com

Kemudian mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu nama peziarah, nomor whatsapp, dan alamat email.

Kemudian mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan. Di website, kata Ni'mal, juga sudah tersedia tanggal ziarah.

Baca Juga: Maju Calon Ketua DPD Golkar, Bupati Jeneponto Dicecar Pertanyaan

"Setelahnya tinggal menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan whatsapp," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri membolehkan keluarga melakukan ziarah ke pemakaman Covid di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat edaran tersebut dikeluarkan langsung Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Ketua Satgas penanganan Covid sejak tanggal 12 Maret 2021.

Sudirman mengaku hal tersebut juga sudah sesuai rekomendasi dari tim ahli penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Ada beberapa alasan, menurut Sudirman. Yakni, ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-7, Ini Harapan Plt Gubernur Sulsel ke Suara.com

"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan Covid-19 bagi para peziarah," katanya, Sabtu, 20 Maret 2021.

Namun, ada sejumlah syarat bagi peziarah sebelum mengunjungi makam di Macanda, Kabupaten Gowa.

Tujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," jelasnya.

Jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30 Wita, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 wita.

Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk juga hanya 5 orang.

Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit. Dalam satu kali sesi ziarah, diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.

Yang terpenting, kata Andi Sudirman, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tandasnya.

Satgas Covid-19 juga menegaskan semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya alias gratis.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More