SuaraSulsel.id - Keluarga korban yang ingin melakukan ziarah ke pemakaman Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa diminta mendaftar secara online terlebih dahulu. Pendaftaran mulai dibuka hari ini dan besok.
Sekretaris Satgas Covid-19 di Sulsel, Ni'mal Lahamang menjelaskan Pemprov Sulsel sudah menyiapkan jalur online khusus. Warga atau keluarga korban bisa mengunjungi website ziarahsulselprov.com
Kemudian mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu nama peziarah, nomor whatsapp, dan alamat email.
Kemudian mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan. Di website, kata Ni'mal, juga sudah tersedia tanggal ziarah.
"Setelahnya tinggal menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan whatsapp," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri membolehkan keluarga melakukan ziarah ke pemakaman Covid di Macanda, Kabupaten Gowa.
Surat edaran tersebut dikeluarkan langsung Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Ketua Satgas penanganan Covid sejak tanggal 12 Maret 2021.
Sudirman mengaku hal tersebut juga sudah sesuai rekomendasi dari tim ahli penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Ada beberapa alasan, menurut Sudirman. Yakni, ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Maju Calon Ketua DPD Golkar, Bupati Jeneponto Dicecar Pertanyaan
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan Covid-19 bagi para peziarah," katanya, Sabtu, 20 Maret 2021.
Namun, ada sejumlah syarat bagi peziarah sebelum mengunjungi makam di Macanda, Kabupaten Gowa.
Tujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim Satgas Penanganan Covid-19.
"Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," jelasnya.
Jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30 Wita, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 wita.
Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk juga hanya 5 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Program Pembangunan Jalan Andalan Sulsel Dilanjutkan
-
Syarat Dapat Listrik Gratis dari Pemprov Sulsel 2026: Cek Apakah Rumah Anda Termasuk