Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:21 WIB
Tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. [ANTARA/HO]

SuaraSulsel.id - Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Pakai 3 Bukti Ini, Pengacara Yakin PK Saipul Jamil Dikabulkan

Ia mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.

Beberapa poin tersebut, yaitu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan.

"Ketujuh poin, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," ujarnya.

Jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30, lalu 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.

Andi mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

Baca Juga: Akun Instagram Resmi All England Hilang, Ulah Netizen Indonesia?

"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.

Yang terpenting keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tukasnya.

Load More