SuaraSulsel.id - Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.
Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah," katanya, Sabtu (20/3/2021).
Ia mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
Beberapa poin tersebut, yaitu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ketujuh poin, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," ujarnya.
Jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30, lalu 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.
Andi mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
Baca Juga: Pakai 3 Bukti Ini, Pengacara Yakin PK Saipul Jamil Dikabulkan
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.
Yang terpenting keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Provinsi Ini Perbolehkan Warga Ziarah ke Pemakaman Covid-19, Ini Syaratnya
-
Jalan Menuju Pemakaman Covid-19 Rusak Karena Aktivitas Tambang Ilegal
-
Area Pemakaman Covid-19 TPU Jombang Terancam Longsor, Pengelola: Makam Aman
-
Diduga Dana Pemakaman Covid-19 Proyek, Begini Penjelasan Dinkes Bantul
-
Pembukaan TPU Covid-19 Rorotan Molor, Anak Buah Anies: Terkendala Cuaca
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Siapa Pengganti Yuran Fernandes Saat PSM Hadapi Arema FC? Ini Kata Amiruddin
-
Kisah Haru Ibu Rumah Tangga Pemenang Rumah di Jalan Sehat HUT Sulsel
-
Andi Sudirman Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager HUT Sulsel
-
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
-
353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!