SuaraSulsel.id - Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.
Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah," katanya, Sabtu (20/3/2021).
Ia mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
Beberapa poin tersebut, yaitu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ketujuh poin, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," ujarnya.
Jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30, lalu 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.
Andi mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
Baca Juga: Pakai 3 Bukti Ini, Pengacara Yakin PK Saipul Jamil Dikabulkan
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.
Yang terpenting keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Provinsi Ini Perbolehkan Warga Ziarah ke Pemakaman Covid-19, Ini Syaratnya
-
Jalan Menuju Pemakaman Covid-19 Rusak Karena Aktivitas Tambang Ilegal
-
Area Pemakaman Covid-19 TPU Jombang Terancam Longsor, Pengelola: Makam Aman
-
Diduga Dana Pemakaman Covid-19 Proyek, Begini Penjelasan Dinkes Bantul
-
Pembukaan TPU Covid-19 Rorotan Molor, Anak Buah Anies: Terkendala Cuaca
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk
-
Nikmati Layanan Premium Medical Check Up Bersama BRI Private
-
BRI InFrame 2026 Ajak Jurnalis dan Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Kerakyatan
-
57 Pelajar Keracunan MBG di Kendari, Kepala SPPG Minta Maaf
-
Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh