SuaraSulsel.id - Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa.
Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah," katanya, Sabtu (20/3/2021).
Ia mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda.
Beberapa poin tersebut, yaitu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan.
"Ketujuh poin, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," ujarnya.
Jadwal ziarah diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30, lalu 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang.
Andi mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit dan dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
Baca Juga: Pakai 3 Bukti Ini, Pengacara Yakin PK Saipul Jamil Dikabulkan
"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," ungkapnya.
Yang terpenting keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Provinsi Ini Perbolehkan Warga Ziarah ke Pemakaman Covid-19, Ini Syaratnya
-
Jalan Menuju Pemakaman Covid-19 Rusak Karena Aktivitas Tambang Ilegal
-
Area Pemakaman Covid-19 TPU Jombang Terancam Longsor, Pengelola: Makam Aman
-
Diduga Dana Pemakaman Covid-19 Proyek, Begini Penjelasan Dinkes Bantul
-
Pembukaan TPU Covid-19 Rorotan Molor, Anak Buah Anies: Terkendala Cuaca
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Basarnas Temukan 2 Korban di Tebing Curam 500 Meter, Evakuasi Udara Masih Buntu
-
Tim SAR Temukan Dompet hingga Pelampung di Jalur Ekstrem, Medan Curam Jadi Tantangan Berat
-
Lebih 20 Tahun Tak Serahkan Fasum, Pemkot Makassar Ultimatum PT GMTD
-
8 Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Jalani Tes Antemortem
-
Respons Basarnas Terima Laporan Smartwatch Co Pilot ATR 42-500 Aktif