SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.
"Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Maret 2021.
Tak hanya Nurdin Abdullah, perpanjangan penahanan juga berlaku untuk tersangka lain, yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto. Kata Ali, penahanan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Nurdin Abdullah saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelasnya. .
Siang hari tadi, KPK juga mengambil keterangan dua karyawan swasta. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, Rabu 17/3/2021 diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri.
Tak diketahui pasti hubungan keduanya dengan Nurdin Abdullah. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung KPK.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Ali.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemensos Soal Kasus Suap Bansos Covid-19
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah terus bergulir. Keterangan dari sejumlah saksi terus digali.
Pekan lalu, ada lima pegawai Pemprov yang diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto juga sudah dimintai konfirmasi awal mengenai identitas masing-masing. Selanjutnya akan lanjut ke tahap materi pemeriksaan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh