SuaraSulsel.id - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku digugat cerai oleh istrinya, Hildawati Djamrin.
Gugatan cerai tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Makassar secara online pada 27 Juli 2020.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hildawati Djamrin, Hari Sakti Zabri dan rekannya Aidin Musawwir Bangsu mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan putusan verstek Nomor:238/Pdt.G/2020/PN Mks terhadap gugatan cerai istri Harun Masiku tersebut pada Selasa, 16 Maret 2021.
Menurut Hari Sakti, dalam proses acara persidangan. Harun Masiku tidak pernah hadir. Meski pun telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan.
Baca Juga: Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda Jadi Saksi Kasus Nurdin Abdullah
Hingga, akhirnya dijatuhkan putusan perceraian antara Harun Masiku dan Hildawati Djamrin dalam persidangan tertutup.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," kata Hari Sakti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Dengan resminya perceraian itu, kata Hari Sakti, segala informasi yang bersangkut paut dengan Harun Masiku kini sudah bukan lagi urusan Hildawati Djamrin.
"Oleh karenanya mengenai informasi keberadaan atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," jelas Hari Sakti.
Diketahui, Harun Masiku dan Hildawati Djamrin telah melangsungkan pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017. Bahkan, hingga diajukannya gugatan cerai. Mereka belum dikaruniai anak.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Lobster Edhy Prabowo, Irjen KKP Yusuf Penuhi Panggilan KPK
Harun Masiku juga merupakan buronan KPK yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan
-
Alasan KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sahbirin Noor Usai Kalah di Praperadilan
-
Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya
-
Khawatir Ada Loyalis Ganda, ICW Wanti-wanti DPR soal Seleksi Capim: UU KPK Tak Wajibkan Komposisi Pimpinan Diisi APH
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming