SuaraSulsel.id - Polisi kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sampai hari ini, jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah bertambah menjadi 14 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik Polres Parepare berhasil menemukan keberadaan tiga jenazah Covid-19 lain yang dibawa kabur pelaku dari Kota Parepare ke Kabupaten Pinrang.
Para pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembongkar 7 Makam Jenazah Covid-19 di Kota Parepare
Setelah polisi melakukan pengembangan terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare.
"Betul di Pinrang ditemukan tiga jenazah. Tersangkanya juga sudah ditetapkan," kata Zulpan kepada SuaraSulsel.id, Selasa (16/3/2021).
Menurut Zulpan, dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare ini, ada tujuh jenazah yang dibawa kabur para pelaku. Empat jenazah ditemukan di Parepare dengan jumlah enam orang tersangka.
"Enam orang tersangka ini masih kerabat jenazah. Motifnya untuk dimakamkan di pemakaman keluarga begitu," jelas Zulpan.
Untuk tiga jenazah Covid-19 lainya lagi, kata Zulpan, juga telah berhasil ditemukan keberadaannya di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Misterius! Tiga Jasad Korban Covid-19 Hilang dari Makam
Mayoritas pelaku yang tertangkap di Kabupaten Pinrang tersebut diketahui masih merupakan kerabat dekat jenazah Covid-19 yang diambil.
"Jadi kasus ini sudah tuntas diungkap sepenuhnya. Tujuh jasad sudah ditemukan keseluruhan dan juga tersangkanya sudah ditetapkan semuanya," kata dia.
"Dari dua TKP ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan berhasil ditetapkan 14 orang tersangka," tambah Zulpan.
Semua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 180 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Meski begitu, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Tidak ditahan ya, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan begitu," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Rumah Muhammad Hatta di Parepare Disita KPK
-
Bikin Terenyuh! Demi Sesuap Nasi Ribuan Porter Berlarian Berebut Angkat Barang Penumpang
-
Top 5 Pelabuhan Terpadat di Indonesia Timur untuk Mudik Lebaran 2024
-
Bahagianya Sappe Pawai kemenangan, Disebut Prabowo Nyamar Jadi Nelayan dan Dihina Satu Indonesia
-
Aksinya di Atas Panggung Bersama Anies Baswedan Disorot, Ini Klarifikasi Caleg Mengaku Nelayan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik