SuaraSulsel.id - Polisi kembali menetapkan tambahan tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sampai hari ini, jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka telah bertambah menjadi 14 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik Polres Parepare berhasil menemukan keberadaan tiga jenazah Covid-19 lain yang dibawa kabur pelaku dari Kota Parepare ke Kabupaten Pinrang.
Para pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Pinrang.
Setelah polisi melakukan pengembangan terkait kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare.
"Betul di Pinrang ditemukan tiga jenazah. Tersangkanya juga sudah ditetapkan," kata Zulpan kepada SuaraSulsel.id, Selasa (16/3/2021).
Menurut Zulpan, dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare ini, ada tujuh jenazah yang dibawa kabur para pelaku. Empat jenazah ditemukan di Parepare dengan jumlah enam orang tersangka.
"Enam orang tersangka ini masih kerabat jenazah. Motifnya untuk dimakamkan di pemakaman keluarga begitu," jelas Zulpan.
Untuk tiga jenazah Covid-19 lainya lagi, kata Zulpan, juga telah berhasil ditemukan keberadaannya di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembongkar 7 Makam Jenazah Covid-19 di Kota Parepare
Mayoritas pelaku yang tertangkap di Kabupaten Pinrang tersebut diketahui masih merupakan kerabat dekat jenazah Covid-19 yang diambil.
"Jadi kasus ini sudah tuntas diungkap sepenuhnya. Tujuh jasad sudah ditemukan keseluruhan dan juga tersangkanya sudah ditetapkan semuanya," kata dia.
"Dari dua TKP ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan berhasil ditetapkan 14 orang tersangka," tambah Zulpan.
Semua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 180 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Meski begitu, para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Kota Parepare tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Tidak ditahan ya, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan begitu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar