SuaraSulsel.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah masih menjadi perdebatan di publik.
Nurdin Abdullah oleh sejumlah orang disebut tidak masuk dalam kategori OTT versi KPK. Karena saat itu disebut sedang tertidur ketika didatangi KPK.
Barang bukti juga tidak ditemukan di lokasi Nurdin Abdullah.
Di sejumlah platform media sosial seperti youtube misalnya, banyak bermunculan kanal yang isinya menghujat KPK. Mereka menyebut itu operasi tangkap tidur, bukan tangkap tangan.
Sama seperti penjelasan Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Veronica mengatakan, tak ada tindak pidana yang dilakukan Nurdin Abdullah saat didatangi petugas KPK.
Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM mengatakan, makna Operasi Tangkap Tangan itu tidak hanya karena kedapatan melakukan transaksi. Ada empat hal yang diatur dalam pasal 19 butir I KUHP soal OTT.
Kasus Nurdin Abdullah adalah satu dari empat keadaan pada KUHAP tersebut tidak terdapat padanya. Saat itu, KPK membawanya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
"Namun yang perlu diketahui adalah, pertama, KPK sebelum melakukan OTT sudah pasti didahului serangkaian tindakan penyadapan dalam jangka waktu tertentu," kata Edward, Jumat, 12 Maret 2021.
Hasil penyadapan itu kemudian pada dasarnya bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana.
Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah
Yang kedua, kata Edward, berdasarkan Pasal 12 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan KPK melakukan penyadapan bukan pada tahap penyidikan, melainkan penyelidikan.
Penyelidikan adalah tahap awal proses perkara pidana sebelum penyidikan. Artinya, penyadapan dilakukan masih pada tahap untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana.
"Ketiga adalah OTT hanyalah untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
"Artinya, perkara tersebut sudah dapat diproses secara pidana karena memiliki minimal dua alat bukti," lanjutnya.
Menurutnya, definisi tertangkap tangan dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP, sangatlah mungkin seorang pejabat yang ikut ditangkap dalam OTT tidak terdapat satu dari empat keadaan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan dapat saja uang atau barang bukti yang jadi obyek suap belum ada atau tidak ada di tangan pejabat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
-
Respon Kasus Bayi Dijual di Makassar, Veronica Tan: Beban Ekonomi dan Pengasuhan Jadi Akar Masalah
-
Jerit Hati Ayah di Makassar: Istri Diduga Tega Jual 4 Anak, Satu Dipanjar Sejak dalam Kandungan