SuaraSulsel.id - Agung Sucipto lebih akrab disapa Angguh. Kontraktor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sabtu 27 Februari 2021.
KPK juga menangkap sopir Angguh bernama Nuryadi, ADC Gubernur Sulsel Syamsul, Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan sopirnya di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kota Makassar.
Sepak terjang Angguh di dunia proyek sudah puluhan tahun. Angguh banyak menangani proyek pembangunan dan revitalisasi jalan dengan nilai miliaran rupiah.
Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu juga dikabarkan menjadi sponsor Nurdin Abdullah saat maju di Pilkada. Sejak Pilkada Bantaeng hingga menjadi Gubernur Sulsel.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Cuitan Lama Tsamara dan Guntur Romli Disorot
Dari hasil penelusuran di LPSE, beberapa proyek besar telah ditangani perusahaan Angguh.
Ada pembangunan jalan ruas Tanete - Tanaberu Bulukumba dengan anggaran Rp 3,4 miliar. Pemeliharaan jalan ruas batas Gowa - Tondong pada tahun 2013, perbaikan jalan Sinjai-Bulukumba tahun 2013 dan jalan Jeneponto di tahun 2014.
Selanjutnya, pemeliharaan berkala jalan ruas Jeneponto pada tahun 2014-2015, peningkatan jalan ruas Boro-Jeneponto 2015, dan peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Sinjai Bulukumba dengan nilai Rp 34 miliar.
Hingga kini belum diketahui pasti operasi tangkap tangan KPK itu terkait kasus apa. Namun, berdasarkan kabar yang beredar, OTT berhubungan dengan pekerjaan jalan poros Makassar-Bulukumba.
Rekam jejak Angguh di dunia tender diketahui kurang baik. Ia dituding pernah terlibat persengkokolan tender pengerjaan pemeliharaan jalan di Bateballa-Jatia, Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nurdin Abdullah Rp 51,3 M, Punya 54 Tanah dan Bangunan
Selain itu, Angguh juga dituduh pernah terlibat penggelapan dana sebesar Rp 32 miliar dalam tender peningkatan jalan di Kampung Bakarra-Sabbanyang, Kabupaten Bantaeng.
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok