Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:14 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sempat mendapat pujian Ketua KPK Firli Bahuri. Nurdin Abdullah dinilai berhasil menyelamatkan aset daerah.

Hal tersebut diungkapkan Firli saat mengunjungi Kantor Gubernur Sulsel, pada tahun 2020.
Firli mengatakan, Nurdin berhasil menata aset Pemprov Sulsel Rp 7,4 triliun dan Rp 21 triliun untuk seluruh Sulawesi Selatan.

"Ini prestasi, saya mengucapkan terima kasih ke Pemprov Sulsel," kata Firli.

Firli juga memuji ruang kolaborasi pemberantasan korupsi yang berada di lounge Kantor Gubernur. Sejak awal menjabat, Nurdin memang ingin mempersiapkan ruangan untuk KPK.

Baca Juga: Harta Kekayaan Nurdin Abdullah Rp 51,3 M, Punya 54 Tanah dan Bangunan

Ruangan itu dikhususkan untuk Korsupgah KPK. Ada juga ruangan Kejati di sebelahnya agar bisa makin mudah berkoordinasi, katanya.

Tak hanya Firli, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga pernah meninjau khusus ruangan ini. Ia mengapresiasi Nurdin Abdullah yang bisa memfasilitasi KPK di daerah.

Di beberapa kesempatan juga ia didapuk menjadi narasumber oleh KPK. Termasuk pada hari anti korupsi sedunia 2020.

Hal spesial lain adalah Nurdin menjadikan mantan Ketua Korsupgah KPK wilayah VIII, Adlyansah Nasution sebagai komisaris independen di Bank Sulselbar.

Nurdin bahkan sempat menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award tahun 2017 lalu. Saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga: Intip Garasi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Tertangkap KPK, Cuma Ini!

Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi. Ia diamankan bersama empat orang lainnya.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka. Saat ini, Nurdin dan keempat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More