SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap gaji pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara atau honorer. Ada pengurangan gaji honorer dari tahun-tahun sebelumnya.
Pergub-nya baru ditandatangani Nurdin Abdullah hari ini, Rabu (24/2/2021). Nurdin mengaku perlu ada perbedaan gaji yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
"Pasti berubah (gaji). (Sesuai) jenjang pendidikan," kata Nurdin.
Pegawai pemerintah non ASN atau honorer di lingkup Pemprov Sulsel diketahui belum menerima upah sejak bulan Januari. Nurdin menjamin setelah Pergub terbit, gaji akan cair.
"Bukan masalahnya di pencairan. Mudah-mudahan tadi saya sudah tandatangan Pergub-nya. Beberapa hari ke depan sudah jalan. Tinggal menunggu itu kok," jelasnya.
Ia mengaku aturan penggajian tenaga honorer ini perlu dilakukan. Mereka yang ijazahnya SMA, gajinya tidak boleh sama dengan S1.
"Perlu ada standar penggajian. Ijazah SMA terus S1, S2, S3, itu harus dibuat kriterianya. Masa iya ini cuma ijazah SD SMP, gajinya sama-semua," jelasnya.
Sebelumnya, Nurdin juga bilang akan memangkas tenaga honorer di Pemprov Sulsel. Gajinya sangat membebani APBD.
Dalam setahun saja, Pemprov harus menggelontorkan anggaran sekira Rp 400 miliar untuk menggaji mereka. Belum lagi tugasnya kerap tumpang tindih dengan ASN.
Baca Juga: Kuasai Mobil Dinas, 18 Pensiunan Pemprov Sulsel Terancam Pidana
"Rp 400 miliar dihabiskan tiap tahun untuk honorer. Banyak yang tidak efektif, dan kita habiskan uang untuk itu," kata Nurdin.
Ia mengaku para honorer ini juga harus dinilai. Penerimaan harus dilakukan sesuai kebutuhan.
"Kontrak kita hentikan. Nanti ada solusi dari pemerintah pusat. Jangan-jangan kita nerima orang karena keinginan bukan kebutuhan," tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Imran Jausi menambahkan draft Pergub tersebut mengatur banyak hal. Bukan hanya soal gaji, tapi juga evaluasi terhadap kinerja mereka oleh kepala OPD.
Soal gaji, kata Imran S1 akan diupah Rp 2.050.000. Sementara untuk ijazah SMA Rp 1.500.000.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya maka ada pengurangan pada gaji honorer tersebut. Dimana gaji honorer rata-rata Rp 2,8 juta setiap bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes