Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Januari 2021 | 13:42 WIB
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK Niken Aryati / [Foto SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Puluhan kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel ternyata masih dikuasai oleh mantan pegawai atau pensiunan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan bertindak.

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah Direktorat 4 KPK Niken Aryati mengatakan, kasus seperti ini akan masuk ranah pidana. Mantan pejabat masih diberi tenggang waktu untuk pengembalian.

"Ya dianggap udah pidum (pidana umum), pidanalah. Orang punya negara kok dikuasai. Tapi ya kita kasih sanksi administrasi dulu, bahkan kita mendorong supaya Pemda bikin inovasi, misalnya matikan BPKB-nya kalau ndak diserahkan," kata Niken, Rabu (27/1/2021).

Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) mencatat kendaraan dinas milik Pemprov ada 1.100 roda empat dan 1.642 roda dua.

Baca Juga: Usai Divonis Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Kini Bakal Diadili Kasus TPPU

109 roda dua dinyatakan rusak berat, 8 rusak ringan dan 81 tidak diketahui keberadaannya. Ada pula 48 yang dipinjam pakai dan 18 unit dikuasai pensiunan.

Sementara, untuk roda dua, ada 114 rusak berat, 15 rusak ringan, dan 201 tidak diketahui. 55 diantaranya juga dikuasai pensiunan.

"Tadi kita minta untuk dipertegas sanksinya, kita minta dulu surat peringatan satu dua tiga, kalau gak, kita laporkan ke apgakum supaya lebih disiplin lagi," tegasnya.

Penataan aset milik Pemprov Sulsel memang masih cukup amburadul. KPK hadir untuk pendampingan perbaikan manajemen aset daerah.

"Jadi waktu pengembalian, ada tenggang waktunya, nanti kita kasih tapi memang tergantung dari speknya. Bisa diseret ke APH, karena sudah ada beberapa daerah yang seperti itu," tambah Niken.

Baca Juga: KPK Duga Tahanan Kasus Korupsi Terpapar Corona saat Berobat di Luar Rutan

Kepala Bidang Aset BPKD Sulsel Murniati mengaku pihaknya masih melakukan pendataan, siapa saja mantan pejabat yang masih menguasai randis tersebut. Setelahnya akan dikirimkan surat peringatan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More