SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Wilayah IV Harun Arsyad mengaku heran dengan pejabat di Pemkot Makassar. Mereka ramai-ramai mengajukan pindah ke lingkup Pemprov Sulsel.
Harun mengaku ini baru pertama kalinya terjadi di Sulsel. Namun, ia belum tahu alasan para pejabat mulai dari kepala dinas hingga lurah mengajukan pindah.
"Tidak pernah ada gelombang begini sebelumnya di Sulsel. Kalau pejabat di Pemkot Makassar ramai-ramai pindah, saya rasa ada masalah. Saya pun masih meraba-raba alasan mereka pindah ini kenapa," kata Harun dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu (3/2/2021).
Harun mengatakan pejabat yang mengajukan pindah juga tidak semudah itu bisa diterima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Termasuk harus ada rekomendasi dari instansi asal terlebih dahulu. Setelahnya, Pemprov Sulsel harus melihat analisis jabatan dan juga kebutuhan pegawai.
Makanya, Pemprov Sulsel juga harus selektif, tidak boleh asal menerima.
"Jadi (pemerintah) provinsi juga harus lihat kebutuhan pegawai atas jabatan itu. Misal, camat pindah ke provinsi, ndak boleh langsung ada jabatan lah," terangnya.
Ia menjelaskan sebenarnya mutasi dilakukan untuk pengembangan karir dan peningkatan kompetensi. Namun, ia melihat kasus di Pemkot Makassar adalah bagian dari politik.
BKN sendiri hingga kini belum menerima pengusulan pengajuan jabatan dari Pemprov Sulsel. BKN nantinya masih akan melakukan verifikasi dan validasi data kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
Baca Juga: Ferdinand Sinaga Dikabarkan Resmi Gabung Klub Timor Leste, Boavista FC
"Nanti kan persetujuan di kami, tapi sejauh ini belum ada dari Provinsi Sulsel," tukasnya.
Diketahui, sejumlah pejabat di Lingkup Pemkot Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Pengajuan dilakukan jelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Kepala Badan Kepegawaian Sulsel Imran Jausi mengaku memang ada banyak pejabat dari daerah yang menggelar Pilkada mengajukan pindah. Namun, pengajuan tak serta merta bisa disetujui.
"Kita harus sesuaikan dengan kebutuhan kita di provinsi. Tidak selamanya pengajuan disetujui," kata Imran.
Ia mengatakan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut. Selain karena masalah kebutuhan, ketersediaan jabatan dan analisa beban kerja juga jadi pertimbangan.
"Jadi kalau yang bersangkutan memenuhi syarat itu, maka ada lagi syarat administrasi yang harus dipenuhi," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Alasan Cari Makan, Tiga Terduga Pelaku Penyelundupan Batu Hitam Kabur dari Kantor Polisi
-
Korban Koma 10 Hari, Misteri Tabrak Lari di Gowa Akhirnya Terkuak Berkat Jejak Ini
-
Dosen UIN Alauddin Makassar Jadi Dosen Tamu di AS, Bahas Dialog Antaragama
-
Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi
-
Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan