SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Wilayah IV Harun Arsyad mengaku heran dengan pejabat di Pemkot Makassar. Mereka ramai-ramai mengajukan pindah ke lingkup Pemprov Sulsel.
Harun mengaku ini baru pertama kalinya terjadi di Sulsel. Namun, ia belum tahu alasan para pejabat mulai dari kepala dinas hingga lurah mengajukan pindah.
"Tidak pernah ada gelombang begini sebelumnya di Sulsel. Kalau pejabat di Pemkot Makassar ramai-ramai pindah, saya rasa ada masalah. Saya pun masih meraba-raba alasan mereka pindah ini kenapa," kata Harun dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu (3/2/2021).
Harun mengatakan pejabat yang mengajukan pindah juga tidak semudah itu bisa diterima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Termasuk harus ada rekomendasi dari instansi asal terlebih dahulu. Setelahnya, Pemprov Sulsel harus melihat analisis jabatan dan juga kebutuhan pegawai.
Makanya, Pemprov Sulsel juga harus selektif, tidak boleh asal menerima.
"Jadi (pemerintah) provinsi juga harus lihat kebutuhan pegawai atas jabatan itu. Misal, camat pindah ke provinsi, ndak boleh langsung ada jabatan lah," terangnya.
Ia menjelaskan sebenarnya mutasi dilakukan untuk pengembangan karir dan peningkatan kompetensi. Namun, ia melihat kasus di Pemkot Makassar adalah bagian dari politik.
BKN sendiri hingga kini belum menerima pengusulan pengajuan jabatan dari Pemprov Sulsel. BKN nantinya masih akan melakukan verifikasi dan validasi data kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
Baca Juga: Ferdinand Sinaga Dikabarkan Resmi Gabung Klub Timor Leste, Boavista FC
"Nanti kan persetujuan di kami, tapi sejauh ini belum ada dari Provinsi Sulsel," tukasnya.
Diketahui, sejumlah pejabat di Lingkup Pemkot Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Pengajuan dilakukan jelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Kepala Badan Kepegawaian Sulsel Imran Jausi mengaku memang ada banyak pejabat dari daerah yang menggelar Pilkada mengajukan pindah. Namun, pengajuan tak serta merta bisa disetujui.
"Kita harus sesuaikan dengan kebutuhan kita di provinsi. Tidak selamanya pengajuan disetujui," kata Imran.
Ia mengatakan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut. Selain karena masalah kebutuhan, ketersediaan jabatan dan analisa beban kerja juga jadi pertimbangan.
"Jadi kalau yang bersangkutan memenuhi syarat itu, maka ada lagi syarat administrasi yang harus dipenuhi," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya
-
Empat Desa Terendam Banjir di Kabupaten Buol