SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Wilayah IV Harun Arsyad mengaku heran dengan pejabat di Pemkot Makassar. Mereka ramai-ramai mengajukan pindah ke lingkup Pemprov Sulsel.
Harun mengaku ini baru pertama kalinya terjadi di Sulsel. Namun, ia belum tahu alasan para pejabat mulai dari kepala dinas hingga lurah mengajukan pindah.
"Tidak pernah ada gelombang begini sebelumnya di Sulsel. Kalau pejabat di Pemkot Makassar ramai-ramai pindah, saya rasa ada masalah. Saya pun masih meraba-raba alasan mereka pindah ini kenapa," kata Harun dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu (3/2/2021).
Harun mengatakan pejabat yang mengajukan pindah juga tidak semudah itu bisa diterima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Termasuk harus ada rekomendasi dari instansi asal terlebih dahulu. Setelahnya, Pemprov Sulsel harus melihat analisis jabatan dan juga kebutuhan pegawai.
Makanya, Pemprov Sulsel juga harus selektif, tidak boleh asal menerima.
"Jadi (pemerintah) provinsi juga harus lihat kebutuhan pegawai atas jabatan itu. Misal, camat pindah ke provinsi, ndak boleh langsung ada jabatan lah," terangnya.
Ia menjelaskan sebenarnya mutasi dilakukan untuk pengembangan karir dan peningkatan kompetensi. Namun, ia melihat kasus di Pemkot Makassar adalah bagian dari politik.
BKN sendiri hingga kini belum menerima pengusulan pengajuan jabatan dari Pemprov Sulsel. BKN nantinya masih akan melakukan verifikasi dan validasi data kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
Baca Juga: Ferdinand Sinaga Dikabarkan Resmi Gabung Klub Timor Leste, Boavista FC
"Nanti kan persetujuan di kami, tapi sejauh ini belum ada dari Provinsi Sulsel," tukasnya.
Diketahui, sejumlah pejabat di Lingkup Pemkot Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Pengajuan dilakukan jelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Kepala Badan Kepegawaian Sulsel Imran Jausi mengaku memang ada banyak pejabat dari daerah yang menggelar Pilkada mengajukan pindah. Namun, pengajuan tak serta merta bisa disetujui.
"Kita harus sesuaikan dengan kebutuhan kita di provinsi. Tidak selamanya pengajuan disetujui," kata Imran.
Ia mengatakan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut. Selain karena masalah kebutuhan, ketersediaan jabatan dan analisa beban kerja juga jadi pertimbangan.
"Jadi kalau yang bersangkutan memenuhi syarat itu, maka ada lagi syarat administrasi yang harus dipenuhi," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone