SuaraSulsel.id - Kepala Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Wilayah IV Harun Arsyad mengaku heran dengan pejabat di Pemkot Makassar. Mereka ramai-ramai mengajukan pindah ke lingkup Pemprov Sulsel.
Harun mengaku ini baru pertama kalinya terjadi di Sulsel. Namun, ia belum tahu alasan para pejabat mulai dari kepala dinas hingga lurah mengajukan pindah.
"Tidak pernah ada gelombang begini sebelumnya di Sulsel. Kalau pejabat di Pemkot Makassar ramai-ramai pindah, saya rasa ada masalah. Saya pun masih meraba-raba alasan mereka pindah ini kenapa," kata Harun dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Rabu (3/2/2021).
Harun mengatakan pejabat yang mengajukan pindah juga tidak semudah itu bisa diterima. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Termasuk harus ada rekomendasi dari instansi asal terlebih dahulu. Setelahnya, Pemprov Sulsel harus melihat analisis jabatan dan juga kebutuhan pegawai.
Makanya, Pemprov Sulsel juga harus selektif, tidak boleh asal menerima.
"Jadi (pemerintah) provinsi juga harus lihat kebutuhan pegawai atas jabatan itu. Misal, camat pindah ke provinsi, ndak boleh langsung ada jabatan lah," terangnya.
Ia menjelaskan sebenarnya mutasi dilakukan untuk pengembangan karir dan peningkatan kompetensi. Namun, ia melihat kasus di Pemkot Makassar adalah bagian dari politik.
BKN sendiri hingga kini belum menerima pengusulan pengajuan jabatan dari Pemprov Sulsel. BKN nantinya masih akan melakukan verifikasi dan validasi data kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
Baca Juga: Ferdinand Sinaga Dikabarkan Resmi Gabung Klub Timor Leste, Boavista FC
"Nanti kan persetujuan di kami, tapi sejauh ini belum ada dari Provinsi Sulsel," tukasnya.
Diketahui, sejumlah pejabat di Lingkup Pemkot Makassar mengajukan pindah ke Pemprov Sulsel. Pengajuan dilakukan jelang pelantikan kepala daerah terpilih.
Kepala Badan Kepegawaian Sulsel Imran Jausi mengaku memang ada banyak pejabat dari daerah yang menggelar Pilkada mengajukan pindah. Namun, pengajuan tak serta merta bisa disetujui.
"Kita harus sesuaikan dengan kebutuhan kita di provinsi. Tidak selamanya pengajuan disetujui," kata Imran.
Ia mengatakan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 sudah mengatur hal tersebut. Selain karena masalah kebutuhan, ketersediaan jabatan dan analisa beban kerja juga jadi pertimbangan.
"Jadi kalau yang bersangkutan memenuhi syarat itu, maka ada lagi syarat administrasi yang harus dipenuhi," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
16 Tahun Kumpul Recehan Hasil Pungut Rumput Laut, Nenek 86 Tahun Akhirnya Berangkat Haji
-
30 Tahun Jadi Sopir Truk, Ladalle Akhirnya Berangkat Haji: Menabung dari Upah Rp30 Ribu
-
Gibran Rakabuming: Pak JK Adalah Idola Saya
-
Kaltim Membara! Protes Kebijakan Gubernur Berujung Bentrok, Inilah Sejarah Provinsi Kaya Ini
-
Dari Beauty Class hingga Womenpreneur Bazaar, BRI Rayakan Kartini dengan Pemberdayaan Nyata