Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Februari 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Perempuan di Bulukumba selamat dari aksi pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang buruh di Desa Swatani, Kabupaten Bulukumba, Delong Bin Amin (21 tahun). Pelaku masuk ke rumah korban LN kemudian memaksa korban membuka pakaian.

"Pelaku bertanya ke korban apakah kamu kenal dengan polisi. Korban mengaku tidak kenal,".

Pelaku masuk ke rumah korban. Pelaku mencekik korban serta memaksa korban untuk telanjang.

Korban menolak dan menawarkan uang Rp 1 juta kepada pelaku. Usai uang tersebut diambil pelaku kemudian merampas HP milik korban dan kabur.

Baca Juga: 3 Anggota Satpol PP Saksi Dugaan Pelanggaran Prokes di Balai Kota Makassar

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba.

Bayu menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku Delong datang ke rumah korban LN. Kemudian menanyakan salah satu nama anggota polisi.

Pelaku pun merasakan timah panas polisi. Karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada rabu lalu (10/2).

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya kepada seorang gadis berinisial LN (24 tahun) warga Kecamatan Rilau Ale di rumah korban pada 14 Januari 2021.

Berdasarkan laporan korban, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan. Dari hasil lidik itu polisi mengetahui terduga pelaku bernama Delong.

Baca Juga: Warga Tionghoa di Kota Makassar Tidak Gelar Acara Silaturahmi

Anggota polisi langsung menuju ke sasaran tempat persembunyian pelaku di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale.

"Kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna biru yang diduga merupakan BB hasil dari curian tersebut, kemudian terduga pelaku di bawah ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan introgasi," kata Bayu Wicaksono kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Jumat (12/2/2021).

Sementara itu, pelaku Delong mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 13 Januari 2021 di daerah Dusun Panasa, Desa Karama dengan cara masuk ke rumah korban dan mencekik korban dari belakang.

Dimana, ia mengambil 1 unit HP merk Vivo milik dan uang sebesar Rp 1.000.000 milik korban, kemudian ia pun mengakui bahwa uang sebesar Rp1.000.000 hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Tak butuh waktu lama, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan aksinya.

Namun di pertengahan jalan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri, sehingga anggota di lapangan langsung bertindak dan menembak korban yang mengenai betis sebelah kanan.

Akibat dari perbuatannya, Delong kini mendekam di sel jeruji polres Bulukumba dan terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

Load More