SuaraSulsel.id - Perempuan di Bulukumba selamat dari aksi pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang buruh di Desa Swatani, Kabupaten Bulukumba, Delong Bin Amin (21 tahun). Pelaku masuk ke rumah korban LN kemudian memaksa korban membuka pakaian.
"Pelaku bertanya ke korban apakah kamu kenal dengan polisi. Korban mengaku tidak kenal,".
Pelaku masuk ke rumah korban. Pelaku mencekik korban serta memaksa korban untuk telanjang.
Korban menolak dan menawarkan uang Rp 1 juta kepada pelaku. Usai uang tersebut diambil pelaku kemudian merampas HP milik korban dan kabur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Bayu menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku Delong datang ke rumah korban LN. Kemudian menanyakan salah satu nama anggota polisi.
Pelaku pun merasakan timah panas polisi. Karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada rabu lalu (10/2).
Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya kepada seorang gadis berinisial LN (24 tahun) warga Kecamatan Rilau Ale di rumah korban pada 14 Januari 2021.
Berdasarkan laporan korban, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan. Dari hasil lidik itu polisi mengetahui terduga pelaku bernama Delong.
Baca Juga: 3 Anggota Satpol PP Saksi Dugaan Pelanggaran Prokes di Balai Kota Makassar
Anggota polisi langsung menuju ke sasaran tempat persembunyian pelaku di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale.
"Kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna biru yang diduga merupakan BB hasil dari curian tersebut, kemudian terduga pelaku di bawah ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan introgasi," kata Bayu Wicaksono kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Sementara itu, pelaku Delong mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 13 Januari 2021 di daerah Dusun Panasa, Desa Karama dengan cara masuk ke rumah korban dan mencekik korban dari belakang.
Dimana, ia mengambil 1 unit HP merk Vivo milik dan uang sebesar Rp 1.000.000 milik korban, kemudian ia pun mengakui bahwa uang sebesar Rp1.000.000 hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Tak butuh waktu lama, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan aksinya.
Namun di pertengahan jalan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri, sehingga anggota di lapangan langsung bertindak dan menembak korban yang mengenai betis sebelah kanan.
Akibat dari perbuatannya, Delong kini mendekam di sel jeruji polres Bulukumba dan terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu
-
Usai Penikaman Nus Kei, Mengapa Nama John Kei Ikut Ramai Dibicarakan?
-
Profil Nus Kei: Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Diserang di Bandara, Ini Sosoknya
-
Fakta Baru Penikaman Nus Kei: Pelaku Sudah Menunggu di Bandara, Diduga Karena Dendam Lama
-
Diserang di Bandara hingga Tewas, Ini Kronologi Lengkap Penikaman Nus Kei dalam 2 Jam