SuaraSulsel.id - Perempuan di Bulukumba selamat dari aksi pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang buruh di Desa Swatani, Kabupaten Bulukumba, Delong Bin Amin (21 tahun). Pelaku masuk ke rumah korban LN kemudian memaksa korban membuka pakaian.
"Pelaku bertanya ke korban apakah kamu kenal dengan polisi. Korban mengaku tidak kenal,".
Pelaku masuk ke rumah korban. Pelaku mencekik korban serta memaksa korban untuk telanjang.
Korban menolak dan menawarkan uang Rp 1 juta kepada pelaku. Usai uang tersebut diambil pelaku kemudian merampas HP milik korban dan kabur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Bayu menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku Delong datang ke rumah korban LN. Kemudian menanyakan salah satu nama anggota polisi.
Pelaku pun merasakan timah panas polisi. Karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada rabu lalu (10/2).
Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya kepada seorang gadis berinisial LN (24 tahun) warga Kecamatan Rilau Ale di rumah korban pada 14 Januari 2021.
Berdasarkan laporan korban, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan. Dari hasil lidik itu polisi mengetahui terduga pelaku bernama Delong.
Baca Juga: 3 Anggota Satpol PP Saksi Dugaan Pelanggaran Prokes di Balai Kota Makassar
Anggota polisi langsung menuju ke sasaran tempat persembunyian pelaku di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale.
"Kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna biru yang diduga merupakan BB hasil dari curian tersebut, kemudian terduga pelaku di bawah ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan introgasi," kata Bayu Wicaksono kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Sementara itu, pelaku Delong mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 13 Januari 2021 di daerah Dusun Panasa, Desa Karama dengan cara masuk ke rumah korban dan mencekik korban dari belakang.
Dimana, ia mengambil 1 unit HP merk Vivo milik dan uang sebesar Rp 1.000.000 milik korban, kemudian ia pun mengakui bahwa uang sebesar Rp1.000.000 hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Tak butuh waktu lama, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan aksinya.
Namun di pertengahan jalan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri, sehingga anggota di lapangan langsung bertindak dan menembak korban yang mengenai betis sebelah kanan.
Akibat dari perbuatannya, Delong kini mendekam di sel jeruji polres Bulukumba dan terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto