SuaraSulsel.id - Perempuan di Bulukumba selamat dari aksi pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang buruh di Desa Swatani, Kabupaten Bulukumba, Delong Bin Amin (21 tahun). Pelaku masuk ke rumah korban LN kemudian memaksa korban membuka pakaian.
"Pelaku bertanya ke korban apakah kamu kenal dengan polisi. Korban mengaku tidak kenal,".
Pelaku masuk ke rumah korban. Pelaku mencekik korban serta memaksa korban untuk telanjang.
Korban menolak dan menawarkan uang Rp 1 juta kepada pelaku. Usai uang tersebut diambil pelaku kemudian merampas HP milik korban dan kabur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Bayu menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku Delong datang ke rumah korban LN. Kemudian menanyakan salah satu nama anggota polisi.
Pelaku pun merasakan timah panas polisi. Karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada rabu lalu (10/2).
Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya kepada seorang gadis berinisial LN (24 tahun) warga Kecamatan Rilau Ale di rumah korban pada 14 Januari 2021.
Berdasarkan laporan korban, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan. Dari hasil lidik itu polisi mengetahui terduga pelaku bernama Delong.
Baca Juga: 3 Anggota Satpol PP Saksi Dugaan Pelanggaran Prokes di Balai Kota Makassar
Anggota polisi langsung menuju ke sasaran tempat persembunyian pelaku di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale.
"Kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna biru yang diduga merupakan BB hasil dari curian tersebut, kemudian terduga pelaku di bawah ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan introgasi," kata Bayu Wicaksono kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Sementara itu, pelaku Delong mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 13 Januari 2021 di daerah Dusun Panasa, Desa Karama dengan cara masuk ke rumah korban dan mencekik korban dari belakang.
Dimana, ia mengambil 1 unit HP merk Vivo milik dan uang sebesar Rp 1.000.000 milik korban, kemudian ia pun mengakui bahwa uang sebesar Rp1.000.000 hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Tak butuh waktu lama, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan aksinya.
Namun di pertengahan jalan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri, sehingga anggota di lapangan langsung bertindak dan menembak korban yang mengenai betis sebelah kanan.
Akibat dari perbuatannya, Delong kini mendekam di sel jeruji polres Bulukumba dan terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030