SuaraSulsel.id - Perempuan di Bulukumba selamat dari aksi pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang buruh di Desa Swatani, Kabupaten Bulukumba, Delong Bin Amin (21 tahun). Pelaku masuk ke rumah korban LN kemudian memaksa korban membuka pakaian.
"Pelaku bertanya ke korban apakah kamu kenal dengan polisi. Korban mengaku tidak kenal,".
Pelaku masuk ke rumah korban. Pelaku mencekik korban serta memaksa korban untuk telanjang.
Korban menolak dan menawarkan uang Rp 1 juta kepada pelaku. Usai uang tersebut diambil pelaku kemudian merampas HP milik korban dan kabur.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Bayu menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku Delong datang ke rumah korban LN. Kemudian menanyakan salah satu nama anggota polisi.
Pelaku pun merasakan timah panas polisi. Karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada rabu lalu (10/2).
Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya kepada seorang gadis berinisial LN (24 tahun) warga Kecamatan Rilau Ale di rumah korban pada 14 Januari 2021.
Berdasarkan laporan korban, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan. Dari hasil lidik itu polisi mengetahui terduga pelaku bernama Delong.
Baca Juga: 3 Anggota Satpol PP Saksi Dugaan Pelanggaran Prokes di Balai Kota Makassar
Anggota polisi langsung menuju ke sasaran tempat persembunyian pelaku di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale.
"Kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti 1 unit HP merk Vivo warna biru yang diduga merupakan BB hasil dari curian tersebut, kemudian terduga pelaku di bawah ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan introgasi," kata Bayu Wicaksono kepada KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, Jumat (12/2/2021).
Sementara itu, pelaku Delong mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 13 Januari 2021 di daerah Dusun Panasa, Desa Karama dengan cara masuk ke rumah korban dan mencekik korban dari belakang.
Dimana, ia mengambil 1 unit HP merk Vivo milik dan uang sebesar Rp 1.000.000 milik korban, kemudian ia pun mengakui bahwa uang sebesar Rp1.000.000 hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Tak butuh waktu lama, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan aksinya.
Namun di pertengahan jalan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri, sehingga anggota di lapangan langsung bertindak dan menembak korban yang mengenai betis sebelah kanan.
Akibat dari perbuatannya, Delong kini mendekam di sel jeruji polres Bulukumba dan terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8