SuaraSulsel.id - Setelah tiga tahun bersembunyi dari kejaran penegak hukum, buronan tindak pidana korupsi kasus bantuan sosial kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat Sulsel akhirnya tertangkap.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdul Hamid Awing. Ia ditangkap oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim tabur di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (4/2/2021) pukul 15.00 Wita.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rizal Nurul Fitri mengatakan terpidana yang tertangkap tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah dicari keberadaannya sejak tahun 2017.
"Sejak ada putusan Pengadilan Makassar 2017. Terpidana ini kita tidak ketahui keberadaannya. Dia DPO," kata Rizal di Makassar hari ini.
Baca Juga: Lakukan Poligami, Koruptor di China Dieksekusi Mati
Rizal menjelaskan Abdul Hamid Awing merupakan terpidana kasus korupsi. Ia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 105 pada tanggal 2 Mei 2017.
Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Sulsel pada tahun 2010.
"Nilai kerugian negara Rp 149.232.960 Juta," jelas Rizal.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, kata Rizal, Abdul Hamid selaku terpidana dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 Juta.
Sebagai pengganti status uang Rp 149.232.960 Juta yang dikorupsi atau subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: China Kembali Hukum Mati Koruptor, Indonesia Kapan ?
"Ini akan segera kita bawa ke Lapas Makassar setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana ini," terang Rizal.
Namun, setelah divonis bersalah. Abdul Hamid kemudian berusaha lolos dari jerat hukum dengan bersembunyi dari kejaran petugas.
Hingga, Rabu (3/2/2021) kemarin, keberadaan Abdul Hamid terendus petugas.
"Semua DPO kita lakukan pencarian. Dan terpidana ini dari kemarin kita dapatkan keberadaannya dan kita amankan hari ini," kata dia.
"Dia (Abdul Hamid) ini kelompok tani. Orang Bantaeng," tambah Rizal.
Rizal mengaku belum dapat menggambarkan bagaimana Abdul Hamid melakukan korupsi. Ia beralasan hal tersebut dapat dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng yang menangani kasus.
"Modusnya mungkin secara teknis ada di Kejaksaan Negeri Bantaeng. Yang kita dapat di sini terpidana ini melakukan korupsi dalam kegiatan penguatan lembaga pangan masyarakat. Dari nilai Rp 500 Juta," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak
-
Korupsi Jalur Kereta Api Sulsel, KPK Dalami Hal Ini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman