SuaraSulsel.id - Setelah tiga tahun bersembunyi dari kejaran penegak hukum, buronan tindak pidana korupsi kasus bantuan sosial kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat Sulsel akhirnya tertangkap.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdul Hamid Awing. Ia ditangkap oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim tabur di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (4/2/2021) pukul 15.00 Wita.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rizal Nurul Fitri mengatakan terpidana yang tertangkap tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah dicari keberadaannya sejak tahun 2017.
"Sejak ada putusan Pengadilan Makassar 2017. Terpidana ini kita tidak ketahui keberadaannya. Dia DPO," kata Rizal di Makassar hari ini.
Rizal menjelaskan Abdul Hamid Awing merupakan terpidana kasus korupsi. Ia divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 105 pada tanggal 2 Mei 2017.
Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat Sulsel pada tahun 2010.
"Nilai kerugian negara Rp 149.232.960 Juta," jelas Rizal.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut, kata Rizal, Abdul Hamid selaku terpidana dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 Juta.
Sebagai pengganti status uang Rp 149.232.960 Juta yang dikorupsi atau subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Lakukan Poligami, Koruptor di China Dieksekusi Mati
"Ini akan segera kita bawa ke Lapas Makassar setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana ini," terang Rizal.
Namun, setelah divonis bersalah. Abdul Hamid kemudian berusaha lolos dari jerat hukum dengan bersembunyi dari kejaran petugas.
Hingga, Rabu (3/2/2021) kemarin, keberadaan Abdul Hamid terendus petugas.
"Semua DPO kita lakukan pencarian. Dan terpidana ini dari kemarin kita dapatkan keberadaannya dan kita amankan hari ini," kata dia.
"Dia (Abdul Hamid) ini kelompok tani. Orang Bantaeng," tambah Rizal.
Rizal mengaku belum dapat menggambarkan bagaimana Abdul Hamid melakukan korupsi. Ia beralasan hal tersebut dapat dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng yang menangani kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pemilik Sertifikat Tanah Tahun 1961 - 1997, Menteri Nusron Wahid Minta Segera Lakukan Ini
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Nusron Wahid Bongkar 'Permainan' BPN di Sengketa Lahan Kalla vs GMTD
-
Appi Gerah Dengan Ulah Mafia Tanah di Makassar: Sekolah dan Ruang Publik Hilang
-
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan