SuaraSulsel.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang remaja laki-laki terhadap perempuan viral di media sosial.
Belakangan, diketahui kasus penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tidak terima diejek banci.
Dalam video yang beredar, tampak dengan jelas remaja pria yang menganiaya mengenakan baju berwarna pink. Di atas sebuah sepeda motor.
Sedangkan, di dekatnya terdapat dua remaja perempuan lain yang mengenakan hijab.
Saat berada di lokasi, mereka terlibat cekcok. Remaja yang masih berdiri di atas motor langsung menganiaya korban dengan memukul wajah perempuan dan menendang beberapa kali.
Perempuan yang dianiaya sempat membela diri dan mencoba memberikan perlawanan kepada pria itu.
Beruntung, perkelahian tersebut berhasil dihentikan. Setelah rekan perempuan yang juga berada di lokasi bertindak cepat melerai.
Rekan perempuan itu menarik rekannya yang dianiaya. Untuk cepat menjauh dari amukan pria yang masih dalam keadaan emosi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang AKP Saharuddin mengatakan kejadian penganiayaan remaja pria yang viral di media sosial karena menganiaya perempuan itu terjadi di samping lapangan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, pada Oktober 2020.
Baca Juga: Ketua RT Polisikan Oknum Anggota DPRD Jember Kasus Dugaan Penganiayaan
"Itu kejadian Oktober 2020. Cuma baru viral, begitu viral videonya langsung kita amankan pelakunya," kata Saharuddin kepada Suarasulsel.id, Senin (1/2/2021).
Pelaku yang menganiaya diketahui berinisial HK (14 tahun). Sementara remaja perempuan yang dianiaya adalah SR (15 tahun).
Kini pelaku pun telah berada di Polres Enrekang. Untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada teman sekolahnya sendiri.
"Kita sudah amankan di Polres Enrekang. Sementara masih diperiksa," kata dia.
"Sama-sama anak di bawah umur. Temannya sih, sama-sama anak sekolahan," tambah Saharuddin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Saharuddin, pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima diejek banci.
"Pengakuan karena pelaku tidak terima dibilangi bencong. Sehingga, itu yang menyebabkan pelaku menganiaya korban. Padahal kalau pengakuan korban tidak bilang seperti itu," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
-
DPRD Pilih Kepala Daerah: Benarkah Lebih Efisien, Atau Hanya Memindahkan Ruang Transaksi Politik?
-
Pedagang Bisa Dipidana Lima Tahun Jika Naikkan Harga Jelang Ramadan
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
-
Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah