SuaraSulsel.id - Bencana gempa bumi yang menimpa Kabupaten Mamuju dan Majene tidak mengganggu petugas kejaksaan bekerja. Mengejar terpidana korupsi yang kabur.
Setelah buron 10 tahun, kontraktor atas nama Mubassir ditangkap di tenda pengungsian di Mamuju, Kamis 28 Januari 2021.
Mubassir adalah buronan korupsi Kejari Parepare. Mubassir berbaur bersama keluarganya di lokasi pengungsian Perumahan Mutiara Gading Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Anggota Kejari Mamuju Arif mengaku, penangkapan buronan korupsi dilakukan sore hari. Saat terpidana santai di tenda pengungsian bersama keluarganya.
Baca Juga: 6 Hari Sakit, Korban Gempa Meninggal di Tenda Pengungsian
”Iya kami tangkap di tenda pengungsian. Mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa,” kata Arif kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin mengatakan, penangkapan buronan korupsi dilakukan oleh gabungan petugas dari Kejati Sulsel, Kejari Parepare, Kejati Sulbar, dan Kejari Mamuju. Penangkapan dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kajari Parepare, Priyamudi.
”Iya kemarin sore ditangkap, dan langsung dibawa ke Parepare. Dia ditangkap di tempat pengungsian gempa Mamuju, ” kata Amiruddin.
Terpidana korupsi Mubassir terkait korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun Anggaran 2007.
Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 200.138.390.10,- (dua ratus juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Baca Juga: Alasan-alasan MA Kabulkan PK Para Koruptor, Salah Satunya Ada Ketidakadilan
Mubasir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.
Menyatakan terpidana Mubassir, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen), apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa