SuaraSulsel.id - Bencana gempa bumi yang menimpa Kabupaten Mamuju dan Majene tidak mengganggu petugas kejaksaan bekerja. Mengejar terpidana korupsi yang kabur.
Setelah buron 10 tahun, kontraktor atas nama Mubassir ditangkap di tenda pengungsian di Mamuju, Kamis 28 Januari 2021.
Mubassir adalah buronan korupsi Kejari Parepare. Mubassir berbaur bersama keluarganya di lokasi pengungsian Perumahan Mutiara Gading Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Anggota Kejari Mamuju Arif mengaku, penangkapan buronan korupsi dilakukan sore hari. Saat terpidana santai di tenda pengungsian bersama keluarganya.
”Iya kami tangkap di tenda pengungsian. Mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa,” kata Arif kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin mengatakan, penangkapan buronan korupsi dilakukan oleh gabungan petugas dari Kejati Sulsel, Kejari Parepare, Kejati Sulbar, dan Kejari Mamuju. Penangkapan dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kajari Parepare, Priyamudi.
”Iya kemarin sore ditangkap, dan langsung dibawa ke Parepare. Dia ditangkap di tempat pengungsian gempa Mamuju, ” kata Amiruddin.
Terpidana korupsi Mubassir terkait korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun Anggaran 2007.
Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 200.138.390.10,- (dua ratus juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Baca Juga: 6 Hari Sakit, Korban Gempa Meninggal di Tenda Pengungsian
Mubasir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.
Menyatakan terpidana Mubassir, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen), apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar